RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta akan fasilitasi siswa tidak mampu tetap bisa bersekolah. Para pelajar tersebut akan difasilitasi melalui jalur afirmasi.
Plt Kepala Dinas Kemendikbud DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, peraturan itu diawali dengan dihapusnya mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Terlebih lagi, khususnya di DKI, para siswa sudah mendapatkan KJP Plus untuk mendaftar sekolah. Sedangkan siswa yang tidak memiliki KJP, dapat mendaftar dengan menggunakan SKTM.
BERITA TERKAIT :"Jadi, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)-nya sekarang melalui KJP, SKTM dipakai untuk anak mereka yang tidak sekolah. Anak tidak sekolah, kan tidak menerima KJP," ucap Bowo di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Bowo mengatakan, anak yang ingin bersekolah akan difasilitasi melalui jalur afirmasi dengan menunjukan SKTM. Pemprov DKI akan memberikan kuota lewat jalur afirmasi bagi siswa yang tidak mampu.
Bowo juga mengatakan bahwa saat ini, masih ada anak yang putus sekolah, karena orangtua tidak memiliki biaya.
"Afirmasi kan ada dua, satu untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah, agar bisa bersekolah dan tidak memiliki KJP. Tapi SKTM, juga kan berangkat dari lurah, itu hanya untuk anak yang tidak sekolah," tutur Bowo.
Hal ini sejalan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat peraturan baru, terkait penerimaan siswa/i baru angkatan 2019-2020.