RN - Atribut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep marak di Jakarta. Tapi, lucunya atribut itu tidak tersentuh oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Semenntara atribut parpol lain habis dicopotin oleh anak buah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono alias HBH.
Salah satu baliho yang ditemukan berada di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Begitu juga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT :Baliho berukuran sekitar 3X2 meter itu ada wajah Kaesang dan logo PSI masih berdiri tegak. Foto putra bungsu Jokowi tampak setengah badan, dengan wajah yang sedikit tersenyum
Hingga kini Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin belum bisa dikonfirmasi.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin sebelumnya menyebut maraknya pemasangan baliho Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak melanggar aturan.
Ia menyatakan selama tidak melanggar ketertiban umum, maka baliho yang terpajang di jalan merupakan bagian dari sosialisasi partai. “Tidak ada jumlah maksimal atau batas jumlah pasang (baliho). Berapa pun jumlahnya selama tidak dipasang di titik atau tempat yang dilarang, itu tidak masalah. Itu sudah ada di Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kalau selama masa sosialisasi ini partai boleh mensosialisasikan partainya, boleh juga memasang gambar ketua umumnya, ketua dpp atau dpw nya,” kata Burhanuddin.
Apabila baliho dipasang di fasilitas umum seperti menutupi jalan, di tempat pendidikan atau kantor pemerintah, Burhanuddin mengatakan Bawaslu akan tegas menindak.
“Kita sudah mengimbau sebenarnya kepada partai politik untuk menahan diri, kepada peserta pemilu lah ya, agar tidak memasang atributnya, termasuk kepada calon legislasi. Kita surati dan imbau untuk menurunkan sendiri kalau kita dapati melanggar aturan itu,” ujarnya.
Hingga saat ini, terkait baliho Ketum PSI Kaesang Pangarep, Burhanuddin mengatakan dirinya belum mendapat laporan pelanggaran dari masyarakat. Ia juga belum melihat secara langsung ada baliho Kaesang yang dipasang di titik yang dilarang.