RADAR NONSTOP - Kamar Apartemen Puri Park Vie Kembangan, Jakarta Barat dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono di Jakarta, Rabu (16/1/2019) mengatakan, kamar tersebut disewa oleh seorang bandar berinisial BD untuk tersangka AN yang menjadi perantaranya. Saat ini BD masih mendekam di dalam penjara atas kasus yang sama.
Kemudian tersangka kakak-adik, CP dan DL, yang menyimpan barang di sekolah. "Ketiganya dikasih akses untuk menerima dan mengirim barang haram atas perintah BD. Kamar apartemen dijadikan gudang penyimpanan barang haram ini," ujar Joko.
BERITA TERKAIT :Menurut Joko, narkoba yang ada di apartemen itu dikirim dari luar kota dan akan dipasarkan oleh DL, CP dan AN ke Jakarta dan kota besar lainnya. Joko melanjutkan, ketiga tersangka yang diringkus sudah bekerja dengan BD selama enam bulan. Ketiganya pun mendapat barang secara cuma-cuma oleh BD untuk dikonsumsi.
"Ketiga orang itu sudah memakai obat-obatan selama dua tahun dan baru menjadi pengedar dan menempati apartemen ini selama enam bulan," tutur dia.
Pada penggerebekan apartemen tersebut, pihaknya mengamakankan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir. Meski begitu, Joko menerangkan ketiga pelaku belum mendapatkan upah dari BD karena obat-obatan tersebut belum habis terjual.
Kepala Unit Reserse Krimimal Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari apartemen yang dimaksud Joko, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kamar yang digunakan, ialah milik salah satu tersangka LK yang kini masuk dalam DPO.
"LK merupakan (anggota) jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas, LK berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas kami melakukan penggerebekan," pungkasnya.