RADAR NONSTOP - Dalam rangka mengawal transparansi keuangan desa, BPKP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membangun Siskeudes pada 2015 lalu.
Bahkan, anggota Komisi XI DPR RI dan KPK hingga Presiden menghimbau agar Siskeudes diimplemitasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Dan saat ini 69,875 dari total 74,957 desa telah mengimplementasikan Siskeudes.
Namun sangat disayangkan, pasca Pilkades yang dilaksanakan Agustus 2018 lalu, banyak pemegang aplikasi di Kabupaten Bekasi yang sudah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dan sudah memiliki sertifikat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga diberhentikan oleh kepala desa terpilih saat ini.
Ketua Forum Siskeudes Kabupaten Bekasi (Forsikasi), Aris Budiyono sangat menyayangkan adanya pemberhentian tersebut. Padahal kata dia, anggota Siskeudes yang diberhentikan Kades terpilih itu sudah mengikuti bimtek.
"Ada beberapa anggota yang telah keluar dari keanggotaan Forsikasi. Dari total 180 desa, ada 51 desa yang anggota baru," kata Aris Budiyono saat pembukaan acara bimtek tentang pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes dan pengadaan barang dan jasa desa di salah satu hotel di Bandung belum lama ini.
Sementara itu, salah seorang mantan staf desa yang juga pemegang aplikasi Siskeudes mengaku, jika dirinya sudah menjabat sebagai operator sejak 2015, namun karena kebijakan Kades terpilih, dirinya saat ini tidak lagi menjadi operator Siskeudes.
"Untuk di Kabupaten Bekasi, awal dimulai Siskeudes tahun 2016, tapi karena kebijakan Kades baru saya tidak lagi bekerja. Seharusnya pemerintah daerah dapat mempertahankan pemegang aplikasi tersebut," ujarnya seraya meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (15/1).
Dirinya berharap Pemkab Bekasi jangan sampai kalah dengan kebijakan Kades terpilih. Karena kata dia, Siskeudes ini adalah kebutuhan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. (*)