RN - Ditengarai, kasus TPPO di Gang Royal bukan kali ini saja. Tapi sudah berlangsung sekian lama. Desakan penutupan Gang Royal pun tak boleh ditunda. Ali Maulana sebagai Wali Kota Jakarta Utara harusnya gerak cepat, tak terkesan diam saja.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, belum lama ini mengatakan, kasus TPPO di Gang Royal Jakarta Utara merupakan kasus yang kompleks dan berbasis sindikat.
“Penanganannya dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, elemen masyarakat, dunia usaha,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Ditegaskannya, kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, kepolisian yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya.
“Nah, tinggal kemauan dari Wali Kota Jakarta Utara, apakah akan terus melestarikan Gang Royal atau membubarkannya,” tegas Ratna.
Ratna juga mendorong penertiban bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan. Sebab bisnis itu kerap menjadi ladang untuk transaksi TPPO.
"Edukasi kepada masyarakat terkait TPPO secara terus menerus harus terus dilakukan sebagai langkah awal upaya pencegahan TPPO," ujar Ratna.
Senada dengan Ratna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani juga mendesak Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk membubarkan lokalisasi Gang Royal.
“Pembubaran Gang Royal bisa dilakukan dengan berkoordinasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membubarkan lokalisasi tepatnya di RT 02 / RW 13 Kelurahan Penjaringan,” jelasnya.