RADAR NONSTOP - Komisi I DPRD Kota Bekasi memfasilitasi mediasi antara warga RT 05/01 Kampung Sawah PLN Kelurahan Harapan Jaya dan PT. Bridgestone Tire Indonesia (BTI) di ruang aspirasi, kemarin.
Rapat mediasi itu dipimpin Ketua Komisi I Choiruman J Putro dan Wakil Ketua Rony Hermawan yang didampingi dua anggotanya Mahrul Falak dan Aryato Hendarta.
Hadir perwakilan warga dan PT. BTI Sedangkan dari pemerintahan diwakili Lurah Harapan Jaya Dedy Suparjan, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Camat Bekasi Utara.
Rapat itu terkait aduan warga yang mempertanyakan kewajiban sosial perusahaan dan perekrutan tenaga kerja warga setempat.
Rapat dibuka Ketua Komisi I Choiruman J Puto yang meminta perwakilan warga untuk membuka dan menyampaikan masalah yang terjadi.
”Silahkan untuk perwakilan warga untuk menyampaikan apirasinya secara singkat dan nanti pihak PT. Bridgestone silahkan menyampaikan tanggapannya,” kata Politisi PKS di ruang rapat.
Sementara perwakilan warga RT 05/01 Kampung Sawah PLN menyampaikan keluhannya. ”Kami pastikan warga yang hadir rapat di sini warga yang ber e-KTP Kampung Sawah kalau mau dicek, insya Allah ber e- KTP Kampung Sawah, jadi tidak ada yang mengaku-ngaku sebagai warga atau menganggap sebagai oknum,” kata Dani, selaku juru bicara warga.
Kata dia, RT 05 yang secara biografis letaknya tidak sampai ratusan meter hanya pembatas tembok saja dengan pabrik ban tersebut, namun minim perhatian dari perusahaan itu.
”Kalau managemen, kami yakin tau Kampung Sawah, tapi kami juga tidak yakin di antara management PT. Bridgestone yang mewakili pernah menginjakkan kakinya sampai ke Kampung Sawah,” tandas Dani memprotes terhadap minimnya perhatian pabrik kepada lingkungan sekitar.
Hadir pula sejumlah anak muda tergabung di Ikatan Remaja Kampung Sawah (IREKAS) dan para orangtua sesepuh serta RT.
Bahkan menurut Dani, warga sudah melakukan komunikasi persuasif dengan melayangkan surat, namun tidak ada respon, hingga akhirnya mereka melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kota Bekasi.
”Silahkan dari pihak Bridgestone untuk menanggapi atau data yang dimiliki beberapa permasalahan warga apa barang kali ada solusi yang ditawarkan terkait permasalahan warga RT 05," ungkap Dani.
Frengki General Affair, perwakilan PT. Bridgestone menanggapi permasalahan warga RT 05 mengklaim pihak Bridgestone sudah melaksakan apa yang dipermasalahkan warga.
“Setiap tahun kami memberikan bantuan hewan Qurban kepada RW 01, RW 18 dan RW 11 dan setahu saya ada spesial satu ekor Qurban khusus RW 01 yang bisa dibagi-bagikan, itu setiap tahun kami lakukan. Kemudian ada santunan dari DKM dan sunatan masal,” ungkap Frengki.
Lebih lanjut Frengki mengatakan, pihaknya tidak pernah menutup kesempatan warga RT 05 untuk ikut bekerja di perusahaan Bridgestone, namun harus melalui seleksi dan mekanisme yang benar.
Pimpinan rapat menjelaskan bahwa terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 bahwa terkait tanggungjawab penuh sosial lingkungan di situ ada kewajiban perusahaan Lembaga Pengelola Tanggungjawab Sosial (LPTJSL) lingkungan dimana TJSL ini sebagai LO.
"Mungkin ada lembaga atau institusi yang meresume seluruh kegiatan Coorporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan, sehingga nanti bagaimana total CSR yang selama ini berlangsung karena dalam pasal 6 menunjuk bahwa data CSR tanggung jawab itu, besarnya tiga persen dari dana laba bersih setelah potong pajak, dimana dua persennya dikelola oleh lembaga pengelola TJSL oleh perusahaan. Sedangkan satu persennya tanggungjawab langsung yang harus diberikan kepada masyarakat," kata pimpinan rapat
Anggota DPRD Mahrul Falak menambahkan, apa yang disampaikan masyarakat adalah bagian yang nyata dengan kondisi yang ada, bahkan anggota DPRD sudah turun ke lokasi.
Menurutnya, persoalan ini menjadi pelajaran bagi pengusaha khususnya PT. Bridgestone bahwa masyarakat sekitar itu sangat dibutuhkan sebagai bagian dari sosial.
“Kita nyaman berinvestasi di Kota Bekasi, tentunya bisa memberikan kenyamanan kepada warga Kota Bekasi termasuk warga sekitar. Apalagi warga RT 05/01 ini lokasinya nempel dengan pagar pabrik," kata Mahrul.
Kata Mahrul, warga RT 05 harus lebih diprioritaskan, karena berbatasan langsung dengan perusahaan dan juga RW 18. PT. Bridgestone harus memberikan pelatihan pendidikan atau skill keterampilan atau bisa bekerja langsung perusahaan Bridgestone atau vendor.
Sementara Lurah Harapan Jaya, Dedi Suparjan mendukung penuh semua tuntutan warganya dan pihak PT. Bridgestone harus melaksanakan semua kewajibannya.
"Saya meminta pihak perusahaan agar lebih memperhatikan warga RT 05, terlebih di lingkungan tersebut banyak warga yang tidak mampu," tandasnya.
Hasil rapat mediasi tersebut, Komisi I DPRD meminta perlu dilakukan evaluasi kembali oleh pihak Bridgestone dalam kaitan sejauh mana CSR yang dilakukan dan kemana saja alokasinya.
"Yang kedua, agar selalu berkoordinasi dengan Lurah sebagai wakil Pemerintah Daerah, agar komunikasi dengan warga dan pelaksana CSR di lingkungan PT. Bridgestone. Yang ketiga, warga agar memastikan list apa saja permohonan kepada pihak perusahan normatif namun detail," paparnya.
Hasil kesepakatan rapat, warga dan PT. Bridgestone yang disaksikan Komisi I beserta Lurah, Camat dan Dinsos di atas Momerandum Off Understending (MoU) dengan dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak, tanda tangan saksi yakni Komisi I, Lurah, Camat dan Dinsos.(*)