RADAR NONSTOP - Dua bulan lalu, Satpol PP telah menyegel dan menutup panti pijat di sepanjang Jalan Arteri Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena tersandung kasus esek - esek.
Namun, pengusaha hiburan tak habis akal, dengan berganti nama, mereka kembali beroperasi. Tak hanya itu, pengusah juga mengklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata.
Terpantau di lokasi, dua dari tiga griya pijat dicurigai sebagai tempat prostitusi kembali beroperasi kembali pada awal Januari 2019.
BERITA TERKAIT :Sejumlah tempat usaha tersebut sudah berganti nama. Griya pijat Gives, kini berganti nama menjadi Braid. Sedangkan griya pijat dan spa 02, belum memiliki ‘nama’
Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali menyatakan, dari tiga tempat usaha, baru eks griya pijat 02 telah mengantongi izin usaha baru.
“Tapi izin bukan dari PTSP, tapi dari Kementerian Pariwisata,” ujar Sayid Ali, Jumat (11/1/2019). “Kalau izin usaha Braid belum dapat info saya,” ungkap dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sejumlah griya pijat di Kebayoran Lama karena melakukan praktik prostitusi, sudah mengantongi izin baru dari Pemprov DKI.
Selain itu, sambung Ujang, para pengusaha tempat hiburan juga telah bersurat ke Gubernur DKI Anies Baswedan, PTSP, Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta. “Mereka bersurat pengajuan izin baru, ganti nama.”
Namun, Ujang mengaku tidak mengetahui secara spesifik perizinan usaha tersebut, karena dia belum menerima tembusan. Tapi Ujang memastikan, usaha tempat hiburan itu untuk karaoke, hotel dan bar.
Para pemilik tempat usaha tersebut telah membuat surat pernyataan, bila Satpol PP kembalo menemukan praktik-praktik terlang, Satpol PP langsung menutup.”Kami tidak memberikan toleransi.”
Satpol PP DKI Jakarta dan jajaran Kecamatan Kebayoran Lama menutup tiga usaha hiburan di Jalan Ateri Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Oktober 2018 lalu. Penutupan Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 itu lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi.
Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.