RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bergerak. KPK akan menelusuri kasus pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK berjanji menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
"Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, baru-baru ini.
BERITA TERKAIT :Hal tersebut dikatakan Ali menanggapi desakkan dari kelompok masyarakat mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara BTS 4G. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo.
"Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan (akan) verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya," ujar Ali.
Salah satu desakkan muncul dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menempuh praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dimohonkan LP3HI karena Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.
Sedangkan gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Adapun gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam gugatan ini, KPK berstatus turut tergugat karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut.
Padahal KPK dianggap mampu berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.
Seperti diberitakan, Menpora Dito Ariotedjo sudah membantah menerima uang miliaran seperti yang dituduhkan.
"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima," ujarnya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dito senang bisa datang ke Kejagung siang nanti. Dia mengatakan hari ini merupakan momentum untuk dirinya menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan di kasus BTS Kominfo.
Dito juga mengatakan sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk hadir di Kejagung siang ini. Dia mengatakan tak ingin mengganggu isu nasional. "Takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," ucapnya.