Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kerjaan Gak Beres

Kereeen... DPUPR Kabupaten Bekasi Blacklist Kontraktor Nakal

Budhie Uban | Rabu, 09 Januari 2019
Kereeen... DPUPR Kabupaten Bekasi Blacklist Kontraktor Nakal
Kabid PJJ DPUPR Kab. Bekasi, Heru Pranoto
-

RADAR NONSTOP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi tidak segan-segan memblacklist dan memotong anggaran biaya kepada kontraktor, apabila pekerjaan yang telah dilakukannya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

"Kami akan potong saat pembayaran, apabila kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang disepakati bersama antara DPUPR dengan pihak kontraktor," tegas Heru Pranoto, Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) DPUPR Kabupaten Bekasi melalui telepon selularnya, Rabu (9/1).

Menurut Heru, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak ketiga (kontraktor) apabila dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

"Kita enggak mau dong jadi bulan-bulanan mereka (kontraktor-red). Kalau pekerjaan mereka enggak benar lalu kita bayar full, maka kami yang akan disalahkan. Kalo enggak digituin, kayaknya ngegampangin," tandasnya.

Blacklist Kontraktor Nakal

Disinggung apakah kontraktor tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist), menurut Heru, kontraktor yang terkena blacklist apabila tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu yang ditentukan mencapai 25 persen.

"Kalau dalam pengerjaannya kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sebanyak 25 persen, maka akan diblacklist," bebernya.

Bahkan, kata Heru, pada pekerjaan u-dith di Jalan Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, selain memotong biaya, pihaknya juga masih menahan pembayarannya (diblokir) lantaran hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

"Kita pending pembayaran pada pekerjaan u-dith tersebut, karena belum selesai dikerjakan. Padahal seharusnya selesai akhir Desember 2018 lalu. Kalau u-dith belum terpasang semua, saya enggak mau buka blokir. Pengawas dan konsultan saya minta tetap mengawasi pekerjaan itu hingga selesai terpasang semua," ungkapnya.

Masih kata Heru, pihaknya telah memblacklist nama perusahaan (kontraktor) yang mengerjakan jalan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran karena pekerjaan yang dilakukan kontraktor tersebut tidak sesuai progres yang telah ditetapkan.

"Ya untuk pekerjaan di jalan Desa Sumber Sari Kecamatan Pebayuran, kontraktornya sudah kita blacklist, karena baru memasang base course. Meski mereka beralasan akan dikerjakan awal tahun 2019 ini, kita tetap blacklist," pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT :