RADAR NONSTOP - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak terus berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi.
Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018 telah menetapkan logo Direktorat Jenderal Pajak yang baru. Melalui logo yang baru ini diharapkan DJP akan dipandang sebagai institusi yang profesional, modern, dan bersahabat.
“Logo baru ini memiliki bentuk luar yang melengkung, hal tersebut berarti melambangkan institusi yang melayani, dan bentuk dalam berupa persegi melambangkan otoritas yang tegas. Gradasi warna biru menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas, sedangkan warna kuning merefleksikan keramahan dan nilainilai perbuatan baik. Dua unsur warna melambangkan sinergi antara masyarakat dan DJP yang bekerja sama untuk menghimpun penerimaan negara bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik,” demikian disebut dalam keterangan persnya,
BERITA TERKAIT :Perlu diketahui bahwa logo baru ini dimanfaatkan sebagai branding bagi kegiatan kehumasan, tetapi tidak menggantikan logo resmi Kementerian Keuangan yang tetap digunakan pada dokumen dinas dan persuratan DJP.
“Pemerintah serius melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk mencapai penerimaan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200” seperti disampaikan pihak DJP.