Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Penyekapan yang Dilakukan Perusahaan PT Meratus Line Milik Charles Manaro Untuk Paksa Saksi Tuduh Direksi Bahana Terlibat

IAN/JD | Jumat, 10 Februari 2023
Penyekapan yang Dilakukan Perusahaan PT Meratus Line Milik Charles Manaro Untuk Paksa Saksi Tuduh Direksi Bahana Terlibat
-

RN - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar BBM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023). Dalam sidang tersebut terungkap fakta baru bahwa Charles Manaro pemiliki PT Meratus Line terlibat dalam penyekapan karyawannya sendiri. Tak hanya itu, Charles manaro juga diduga merekayasa surat pernyataan yang sengaja melibatkan direksi PT Bahana Line dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.

Perlu diketahui,  Charles Manaro adalah pemilik PT Meratus. Hal  itu berdasarkan dari keterangan saksi Retno Tuheteru dalam sidang di PN Surabaya yang mengatakan bahwa bisnis BBM antara Meratus dengan Bahana diawali dari Presentasi kepada Charles Manaro sebagai pemilik Meratus Line.

Sementara saksi Edy Setiawan, karyawan Meratus Line mengungkapkan, PT Meratus Line lewat Dirutnya Slamet Rahardjo dan Internal Auditor Fenny Karya menyekap dirinya selama lima hari dan dipaksa untuk mencokot direksi PT Bahana Line. 

BERITA TERKAIT :
Ini Namanya Berkah Pilpres, Harga BBM Tidak Naik
Pajak Motor BBM Bakal Naik, Driver Ojol: Kami Bakal Protes Dan Siap Ngamuk

Penyekapan itu dilakukan untuk memaksa saksi agar menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut. Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang Rp 50 miliar ke PT Bahana Line.

"Yang melakukan penyekapan adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi. Disekap lima hari oleh Pak Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line)," katanya.

Dirut PT Meratus Line, Slamet Raharjo sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya saja sampai sekarang kasus tersebut belum jelas ujung kasusnya.

Edy tidak tahu apakah hanya dia yang disekap, namun pada akhirnya dia dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. “Itulah pertama kali dikumpulkan karena sebelumnya terpisah-pisah. Saya juga tidak apakah kawan-kawan juga disekap seperti saya, yang jelas saya diintimidasi," katanya.

Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.

#meratus   #bahana   #bbm