RN - Sistem pemilu terbuka atau tertutup masih pro kontra. PDIP yang mengusung sistem tertutup menuai penolakan.
Delapan fraksi yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP mendukung sistem terbuka. Sementara PDIP menjadi satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024.
Sistem tertutup yakni pemilih hanya mencoblos gambar partai saja dan bukan calegnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengajak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengikuti suara rakyat memilih sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2014.
BERITA TERKAIT :"Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras begitu. Harus mengutamakan mengusung suara rakyat. Berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orangnya yang mereka kehendaki dan percaya," kata Nurul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Nurul mengaku memahami betul alasan mengapa PDIP ingin sekali menerapkan sistem proporsional tertutup lantaran memiliki identitas politik yang sangat kuat. Namun demikian, dia tetap mengajak PDIP memilih sistem proporsional terbuka.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup tidak dikehendaki rakyat dan tidak serta-merta akan menyelesaikan masalah. "Kami tetap melihat bahwa sistem proporsional terbuka itu lebih mewakili suara rakyat," ujarnya.
Nurul menegaskan proporsional tertutup tetap memiliki peluang adanya oligarki hingga potensi terjadinya korupsi. Bahkan, dia secara spesifik mengajak lembaga survei dan seluruh parpol untuk all out menolak sistem proporsional tertutup.
"Saya mengajak lembaga survei untuk bergerak. Delapan fraksi kalah dengan satu fraksi," katanya menegaskan.
Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan sikap menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilu. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.