Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pendeta Yang Hina Islam Kini Jadi Pemulung Di Amerika

RN/NS | Senin, 02 Januari 2023
Pendeta Yang Hina Islam Kini Jadi Pemulung Di Amerika
-

RN - Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses kini jadi pemulung. Pendeta yang viral pada Maret 2022 karena menghina Islam itu kini hidup tragis. 

Dia membagikan kondisinya sekarang yang berada di Amerika Serikat (AS). Lewat akun YouTube-nya, dia membagikan momen saat sedang memisahkan kaleng dan botol.

Dalam video berdurasi tujuh menit 14 detik, Saifuddin bersama dengan seorang pria yang merekam aksinya. “Nah, itu dibuka, yang plastik-plastik, yang kaleng-kaleng,” kata pria itu kepada Saifuddin.

BERITA TERKAIT :
Ngarep Dapat Duit Lewat Video Hewan Bisa Mengaji, TikToker Galih Tidur Di Penjara
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?

Setelah itu, Saifuddin segera memisahkan kumpulan kaleng dan botol dari plastik yang dia bawa ke wadah yang sesuai. Namun, masih belum diketahui apakah itu semua hasil dari jerih payahnya atau tidak.

Saat semua kaleng dan botol sudah selesai dimasukkan ke wadah, Saifuddin memberikan pesan terakhir sebelum mengakhiri videonya.

“Oke saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada. Yesus datang untuk orang yang berdosa bukan orang benar. Yesus datang untuk menyembuhkan orang sakit. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati,” kata dia dalam video berjudul Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol…., dikutip Republika.co.id, Minggu (1/1/2022).  

Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian, Senin (28/3/2022) lalu. Penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara. 

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. 

Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.    

Tindakannya tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh publik. Pada 2017 lalu, dia juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian.