Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sepanjang 2022, Duit Haram Yang Beredar Rp 81,3 Triliun

RN/NS | Kamis, 29 Desember 2022
Sepanjang 2022, Duit Haram Yang Beredar Rp 81,3 Triliun
Ilustrasi
-

RN - Sepanjang tahun 2022 ternyata banyak duit haram. Duit tidak jelas itu mencurigakan dan berjumlah Rp 81,3 triliun.

Temuan itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK). Ada sekitar 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi tahun 2022 senilai Rp 81,3 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 Hasil Analisis (HA) dan 7 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT :
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 
Lebaran, Perputaran Duit Di DIY Dan Jateng Tembus Rp25,6 Triliun 

Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang

"Dari 225 dan 7 HP tersebut Ivan menyebutkan jumlah LTKM terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominal terkait sejumlah Rp 81.313.833.664.754 (81,3 triliun)," kata Ivan Yustiavandana.

Ia kemudian menjelaskan beberapa modus TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi ada 7 modus utama diataranya yakni:

1. Penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

2. Penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.

3. Penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

4. Penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

5. Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.

6. Penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

7. Transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan. 

#Transaksi   #Duit   #PPATK