RN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi meminta Presiden Direktur (Presdir) PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang pancang.
Hal itu terkait dengan belum diselesaikannya seluruh kewajiban pihak pengembang revitalisasi pasar Kranji Baru.
BERITA TERKAIT :Demikian isi surat teguran Disddagperin Pemkot Bekasi bernomor 511.2/1754/disdagperin tertanggal 14 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Presdir ABB dan ditandatangi Tedi Hafni Tresdadi selaku kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian saat itu.
"Sesuai hasil peninjauan di lapangan, dan surat dari pengelola Pasar Kranji Baru Kota Bekasi bernomor : 511.2/153- PKB/X/2022 perihal laporan revitalisasi Pasar Kranji Baru tanggal 13 Oktober 2022, bahwa Saudara telah melakukan kegiatan pemasangan tiang pancang sementara Saudara belum memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama," bunyi surat tersebut.
Disdagperin meminta agar Presdir PT. ABB segera memenuhi kewajiban-kewajiban dan menunda kegiatan pemasangan tiang pancang sampai dengan seluruh kewajiban perusahaan itu dipenuhi.
Informasi diperoleh, hingga pekan kedua bulan Desember 2022, pihak PT. ABB selaku pihak ketiga kegiatan revitalisasi Pasari Kranji Baru, belum memenuhi sejumlah kewajiban yang disepakati dalam PKS dengan Pemkot Bekasi.
Adapun kewajiban yang belum dipenuhi di antaranya, uang kompensasi atas terganggunya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi atas kegiatan revitalisasi pasar yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat tersebut yang mencapai Rp8,1 miliar.
Menyikapi hal itu, Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (PT. ABB), Iwan Hartono mengatakan bahwa adanya surat teguran dari Disdagperin perihal penundaan pekerjaan pemasangan tiang pancang tidak berkesesuaian dengan IMB.
Sebab, jelas dia, PT. ABB melakukan pemasangan tiang pancang atas dasar telah terbitnya IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Lanjut Iwan, adapun persyaratan penyerahan lahan antara lain lahan tersebut dalam keadaan kosong dan tidak dalam sengketa.
"Jadi, Surat Kepala Disdagperin tidak sesuai PKS pasal 5 ayat (1) huruf P. surat kepala dinas tersebut salah objek, bukan kompensasi penggunaan lahan," terang Iwan kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Terkait polemik soal konpensasi, Iwan menyebut sudah ada jalan kompromi yang dituangkan dalam Berita Acara dalam rapat bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, beber Iwan, disepakati PT ABB harus membayar konpensasi atas terganggunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.84 Juta per bulan. Dan PT ABB sudah melakukan pembayaran untuk dua bulan.
Iwan juga menerangkan, bahwa berdasarkan PKS pasal 7 ayat 2, seharusnya PT ABB membayarkan konpensasi selama 24 bulan terhitung sejak penyerahan lahan.
"Sebaiknya dalam hal ini (terkait kompensasi), Disdagperin janganlah diskriminasi. Di mana, tiga pengembang revitalisasi pasar lainnya konpensasi ditagih setelah penyerahan lahan, sementara PT ABB harus memenuhi dulu kewajiban terkait konpensasi," ujar Iwan.
Selain itu, objek kompensasi dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas dinilainya bersifat prematur. Di mana, SK tersebut langsung menentukan objek dan besaran konpensasi hanya berdasarkan target PAD.
"Jadi, SK Dinas itu perlu direvisi karena tidak mengamanahkan PKS selama revitalisasi," tandas Iwan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya surat tegurannya, Sekretaris Disdagperin Pemkot Bekasi, Romi Payan tidak memberikan tanggapan apapun.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi saat ini dijabat Asda I Kota Bekasi yang merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) pada Dinas yang mengurusi Perdagangan dan Perindustrian Lintong Dianto Putra pasca Tedi Hafni pensiun.