RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan kasus impor garam. Kabar beredar ada elit politik yang keseret-seret.
Kejagung kembali memeriksa enam saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi impor garam di Kementerian Industri (Kemenperin).
Dalam kasus korupsi impor garam industri ini, tim penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni (YN); Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022, Muhammad Khayam (MK); Direktur IKFT Kemenperin, Fridy Juwono (FJ).
BERITA TERKAIT :Kemudian, Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin, Yosi Arfianto (YA); Ketua AIPGI, F Tony Tanduk; dan Bendahara Umum (Bendum) AIPGI, Sanny Wikodhiono (ST) alias Sanny Tan (ST).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, enam saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah AY, THS, AT, SM, HAM, dan A.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai 2022 di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Kata Ketut, pemeriksaan terhadap enam saksi itu pun sekaligus untuk memperkuat bahan pembuktian terhadap enam tersangka yang sudah ditetapkan.
Ketut menambahkan, pada Senin (28/11/2022), penyidik juga memeriksa tiga pejabat di Kemenperin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mereka adalah Plt Dirjen IKFT Kemenperin, Ignatisu Warsito (IW); Dirjen Industri Argo Kemenperin, Putur Juli Ardika (PJA); dan mantan direktur Jasa Kelautan di KKP 2018, Muhammad Abduh (MA). “Nama-nama tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk pembuktian para tersangka,” ujar Ketut.