Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kuasa Hukum Menduga Ada Persekongkolan Dalam Proses Voting

Ian/RN/JD | Selasa, 08 November 2022
Kuasa Hukum Menduga Ada Persekongkolan Dalam Proses Voting
-

RN - Proses PKPU Tetap PT Meratus Line yang berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya, Selasa (8/11/2022) berlangsung panas. Sebab pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indra Gunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line. 

Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika mengatakan, sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line. 

BERITA TERKAIT :
Nasib Pailit PT Meratus Ditentukan Pekan Depan

“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” kata Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek menjelaskan, ke delapan kreditur tersebut adalah PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi. 

“Proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” kata Gede Pasek.

“Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” ucap Gede Pasek lagi.

Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT Meratus Line, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno. Namun GPS pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.

Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif mengaku sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi.

“Kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan,” ujar Syaiful Ma'arif.

Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur.

"Terhadap proposal ini dinilai aneh dan lucu," ucap Syaiful Ma'arif

“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua,” tutur Syaiful Ma'arif.

Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Hanya saja, yang positif sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut.

“Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” ucap Syaiful Ma'arif.

Sedangkan, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya tidak mempermasalahkan soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana.

“Penolakan dalam PKPU boleh boleh saja. itu adalah hak Bahana,” imbuh Yudha Prasetya,

Seperti diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line

Namun ternyata kemudian Meratus belum mau membayar pembelian bbm tersebut yang seluruhnya berjumlah Sampai Rp50 miliar. 

Atas Hal tersebut. PT Meratus melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU yang diduga untuk mengulur waktu pembayaran. 

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp50 miliar lebih. 

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.