RN - Larangan obat cair atau sirup membuat pedagang obat-obatan meradang. Para pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur mengaku bisa rugi ratusan juta imbas larangan obat cair.
Hingga kini larangan penjualan obat sirup belum ada secara resmi. Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengatakan kerugian seluruh pedagang obat cair di Pasar Pramuka bisa mencapai ratusan juta.
Untuk itu ia meminta kejelasan terkait aturan larangan tersebut.
BERITA TERKAIT :"Kemarin datang berapa karton itu (obat cair). Dampaknya apa? Kerugian, bukan Rp 10-20 juta, tapi ratusan juta untuk Pasar Pramuka. Untuk DKI bisa miliaran, apalagi seluruh Indonesia," kata Yoyon di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).
Yoyon meragukan jika obat cair yang menyebabkan munculnya banyak kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Dia menduga munculnya penyakit tersebut karena berasal dari makanan atau penyebab lain.
Yoyon meminta pemerintah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya agar seluruh pedagang tidak bingung dan pembeli pun memahaminya.
Yoyon meminta dalam hal ini produsen obat cair juga ditutup dan menarik seluruh obat-obatnya. "Otomatis kita nggak akan jual kalau ditarik. Kenapa kita jual ya kita nggak mau rugi karena sudah terlanjur beli dan bayar," imbuhnya.
Pedagang lainnya mengaku, kerugian per toko obat atas larangan obat cair bisa mencapai Rp 10-30 juta. "Kalikan saja ada berapa ribu toko di Jakarta. Belum lagi se-Indonesia pasti ada jutaan toko," ungkapnya.
Sementara PT Kimia Farma Tbk menyatakan akan menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat cair. Hal itu ditempuh perusahaan menindaklanjuti arahan pemerintah.
"Menindaklanjuti arahan dari pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/syrup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro.