Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Lama Diintai

Diduga Edarkan Narkoba, Caleg DPRD Kab. Kuningan Dicokok Polisi

DIN/BUD | Kamis, 20 Desember 2018
Diduga Edarkan Narkoba, Caleg DPRD Kab. Kuningan Dicokok Polisi
RV saat dikawal Polwan
-

RADAR NONSTOP - Warga Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan kabar tertangkapnya wanita cantik RV (31), yang ternyata calon anggota legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan 3,, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

RV yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba, kini menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab).

Menurut Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto, tersangka RV ditangkap awal Desember 2018 di pintu Tol Ciperna.

“Begitu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kabupaten Cirebon, kami langsung melakukan pengejaran dan dan berhasil menangkapnya di salah satu minimarket Jalan raya Cirebon-Kuningan wilayah Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah diperiksa ternyata tersangka merupakan seorang Caleg DPRD Kabupaten Kuningan,” ungkapnya di Stadion Ranggajati, Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/12).

Masih kata Kapolres, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut, apakah termasuk jaringan lokal atau provinsi.

“Kalau menurut pengakuan caleg itu, dia baru menjadi kurir dan pengedar selama tiga hingga enam bulan,” katanya.

AKBP Suhermanto menuturkan, tersangka RV merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam operasi Antik yang digelar Polres Cirebon Kabupaten.

RV kata Kapolres, tercatat sebagai warga Desa Bendungan, Kecamatan, Lebak Wangi, Kabupaten Kuningan.

Tersangka ini bukan hanya pengonsumsi sabu, tetapi juga diduga sebagai kurir dan pengedar.

"Kami sudah beberapa pekan mengintai gerak geriknya. Kini tinggal pengumpulan bukti mencari tersangka lain dalam kelompok dia. Tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1), Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” bebernya. (*)

BERITA TERKAIT :