Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Isu Mutasi Pejabat Pemkab Bekasi, Ini Pesan Ketua DPRD

BUD | Kamis, 20 Desember 2018
Soal Isu Mutasi Pejabat Pemkab Bekasi, Ini Pesan Ketua DPRD
Ketua DPRD Kab. Bekasi, Sunandar (ist)
-

RADAR NONSTOP - Isu soal mutasi pejabat di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang kabarnya akan segera dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kini mulai ramai dibicarakan.

Kabarnya, hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan beberapa pejabat yang saat ini tengah tersangkut masalah hukum di Komisi Anti Rasuah.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, peraturan mengenai boleh tidaknya seorang Plt Bupati bisa memutasi atau tidak masih belum jelas regulasinya.

"Sesuai peraturan, apakah boleh atau tidak, yang saya tahu Plt tidak boleh melakukan mutasi tanpa ada izin dari Mendagri," terang Sunandar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/12).

Kekosongan pejabat memang diakuinya sangat berdampak kepada pelayanan atau kebijakan suatu organisasi, sehingga hal itu harus cepat-cepat dicarikan solusi oleh Plt Bupati supaya pelayanan atau program pembangunan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan dengan baik.

"Kekosongan para pejabat ini sangat berdampak sekali terhadap pelayanan," bebernya.

Menurutnya, Plt Bupati Bekasi harus banyak melakukan koordinasi secara intens kepada Kementrian Dalam Negeri terkait mutasi atau Open Bidding (lelang jabatan), sehingga dengan demikian bisa memahami seperti apa cara Plt dalam mengisi kekosongan jabatan.

"Pokoknya Plt harus banyak melakukan koordinasi ke Kemendagri," tegasnya.

Bahkan pihaknya berpesan, Plt Bupati Bekasi harus cermat dan teliti ketika nanti menempatkan posisi para pejabat. Artinya, kata dia, bisa melakukan 'fit and proper test' dan wajib harus melihat latar belakang pendidikanya.

Agar lanjut dia, pejabat yang ditempatkan harus yang benar-benar sesuai keahliannya.

"Plt Bupati harus tegas menempatkan pejabat sesuai pendidikannya dan mutasi harus sesuai aturan yang ditentukan," pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT :