Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Waduh! Beredar Bagan Dugaan Pemerasan ke Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille

ERY | Minggu, 09 Oktober 2022
Waduh! Beredar Bagan Dugaan Pemerasan ke Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille
Ilustrasi jam tangan Richard Mille - Net
-

RN – Nama Kepala Bareskrim Polri kembali disebut-sebut dalam bagan diagram atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri.

Kini, nama Kabareskrim dikabarkan ada dalam bagan diagram dugaan aliran suap Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Kepala Divisi Propam Polri Irjen S (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen AR.

BERITA TERKAIT :

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes RI, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen AR, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri.

Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen AR diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19.000.

Berikutnya, Kombes RI telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes RI menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sedangkan, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes RI sebesar Rp2,6 miliar.

Sampai berita ini dipublikasi, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan diagram tersebut.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.

Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.

“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.

Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

“Setelah menyerahkan bukti dan mengikuti panggilan Bareskrim, secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas pada 27 Mei 2022,” ungkapnya.

Dengan demikian, Heru mencurigai ada permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes RI dan AKBP AW.

“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok sehingga berbelok. Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony,” ujarnya.

Akhirnya, Heru mengadukan tindakan kedua perwira menengah (pamen) Polri itu ke Divisi Propam. Pada 23 Februari 2022, dua oknum itu didemosi karena terbukti bersalah. Putusan tersebut dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Maka dari itu, Heru mengatakan hal ini menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Sepertinya, kata dia, ada oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini.

“Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri,” tandasnya.