RN - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adalah Nusa Ina Connection yang melaporkan keduanya (red -SBY dan AHY) usai menonton video pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mantan Presiden ke 6 yg juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat & Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat yang viral dengan judul sebagai berikut:
1. SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil.
BERITA TERKAIT :2. AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY menyatakan yakni ”Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita....
3. Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebathilan
“Setelah menganalisis dan mengkaji pernyataan SBY dan AHY dalam video yang viral tersebut. Kami menduga kuat Video tersebut penuh dengan Fitnah terhadap kepala negara atau Hoax dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban nasional menjelang pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang,” ujar Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey, hari ini.
Abdullah Kelrey menambahkan, Nusa Ina Connection secara kelembagaan dan warga negara merasa tertipu oleh pernyataan SBY dan AHY dalam video tersebut, sebab tidak dilandasi dengan data yang falid dan pernyataan dalam video tersebut melanggar aturan hukum UU NO 1 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
“Sehubungan dengan alasan diatas maka, kami dari Nusa Ina Connection datang di hadapan Bapak/I untuk melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mantan Presiden ke 6 yg juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat & Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat,” tandas Abdullah Kelrey.