RN - Oknum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi yang diduga memasang banderol biaya pencatatan nikah untuk warga negara asing (WNA) heboh. Si oknum diduga memasang tarif Rp 5 juta.
Dugaan pungli ini terungkap setelah salah seorang warga Kelurahan Jakasetia berinisial T membeberkan kelakuan oknum tersebut yang secara terang-terangan meminta dirinya untuk menyerahkan uang langsung ke tangan oknum tersebut secara tunai.
Selain tarif yang dipatok hingga Rp 5 Juta, T mengaku janggal dengan adanya biaya administrasi lain yang diminta oknum dengan dalih sebagai biaya pendaftaran sebesar Rp 700 ribu.
BERITA TERKAIT :"Waktu saya daftar, saya diminta Rp 700 ribu. Katanya itu untuk pendaftaran. Tapi saya gak dikasih bukti semacam tanda terima atau bukti transfer gitu. Saya pokoknya dibedain dari pendaftar nikah yang lain, mereka disuruh setor lewat transfer," pria yang namanya enggan disebutkan, Selasa (20/9).
Sebagai informasi, biaya nikah resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama nomor 46 tahun 2014, disebutkan bahwa jika biaya nikah dan rujuk dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu jika dilakukan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan di luar jam kerja Petugas KUA Kecamatan.
Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan, Agus Sopian membantah soal tudingan pasang tarif nikah untuk WNA Rp 5 Juta.
"Dari dulu saya tidak pernah membandrol yang mau nikah harus bayar sekian, saya juga tahu aturan," bantahnya.
Ia pun menjelaskan biaya pendaftaran sebesar Rp 700 ribu diperuntukan untuk negara dan staff KUA yang datang kelokasi pernikahan.
"Jadi menurut peraturan kalau nikah di luar Kantor itu dikenakan Rp 600 ribu untuk negara. Sedangkan Rp 100 ribu untuk upah pegawai yang yang mondar-mandir dan tidak diwajibkan. Kalau dibilang saya terima demi Allah saya tidak terima uang tersebut," pungkasnya.