RADAR NONSTOP - Puluhan dari hampir dua juta orang daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bekasi yang merupakan penderita gangguan jiwa (gila) atau penyandang disabilitas mental.
Mereka mendapatkan haknya, dalam pemilihan legislatif dan presiden tahun 2019 mendatang.
"Jumlahnya kecil, tidak signifikan dari jumlah penduduk asli Kota Bekasi," jelas Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.
Nurul mengatakan, pendataan melalui pencocokkan dan penelitian dilakukan langsung ke keluarga penyandang disabilitas mental tersebut.
Sedangkan yang berada di panti rehabilitasi, kata dia, petugas meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam retina. "Yang di panti rehabilitasi juga jumlahnya sedikit," ujar dia.
Misalnya kata dia, di Yayasan Zamrud Biru, Kecamatan Mustikaya. Setelah didata, dari 50 orang penyandang disabilitas mental di sana hanya enam yang berdomisili di Kota Bekasi. Sama halnya di Yayasan Galuh Bekasi Timur, dari 300 orang yang direkam, hanya 16 yang merupakan penduduk Kota Bekasi.
Nurul menambahkan, secara keseluruhan jumlah DPT di Kota Bekasi untuk Pileg dan Pilpres tahun depan sebanyak 1.682.120 orang dengan rincian 836.862 laki-laki, sedangkan perempuan sebanyak 845.259. Adapun jumlah tempat pemungutan suara yang disiapkan sebanyak 6.720.
Lebih lanjutnya Nurul menambahkan, jumlah total penyandang disabilitas yang terdaftar termasuk penyandang disabilitas mental mencapai 1.027 orang. Mereka di antaranya adalah penyandang disabilitas daksa, netra, rungu/wicara, dan grahita.(*)