Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Smeoga Kasus Irjen Sambo Gak Ketutup BBM Naik

RN/NS | Senin, 05 September 2022
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Smeoga Kasus Irjen Sambo Gak Ketutup BBM Naik
-

RN - Putri Candrawathi yang hingga kini tidak ditahan menuai banyak protes. Banyak kalangan menilai kalau penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tebang pilih.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kalau hal itu menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.

"Ada standar ganda yang dipertontonkan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan, banyak kita saksikan di berbagai kasus yang menjerat tersangka perempuan dengan situasi yang sama dengan istri Sambo (Irjen Ferdy Sambo), mantan kadiv Propam Polri, PC. Namun, ditahan tanpa ampun," katanya, Minggu (4/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?
Ini Namanya Berkah Pilpres, Harga BBM Tidak Naik

Ia melanjutkan, hal ini mestinya tidak boleh terjadi. Polisi harus memastikan persamaan perlakuan di depan hukum untuk semua orang. Ia menambahkan, harus ada aturan dan standar yang sama untuk penahanan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum yang memiliki kondisi khusus.

"Jangan mentang-mentang istri atau keluarga polisi kemudian bisa diperlakukan istimewa. Rusak hukum dan tidak ada keadilan jika ini yang dilakukan polisi," kata dia.

Selain itu, ini menunjukkan polisi tidak profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. "Ya tidak keprofesionalan ini sangat terlihat ya," kata dia.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosuaitu itu tidak ditahan. "Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa Putri tidak ditahan ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Selain Putri, empat tersangka lainnya telah ditahan.

Sementara Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan kliennya adalah korban perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Pengakuan tersebut disampaikan kliennya saat permintaan keterangan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Arman menerangkan, di luar status hukumnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri dalam konteksi motif adalah sebagai korban dari tindakan kekerasan seksual.

“Kami sangat menghormati apa yang disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang menempatkan klien kami, Ibu PC (Putri Candrawathi), dalam perspektif korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” kata Arman, Minggu (4/8/2022).

Arman mengatakan, perkosaan Putri terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru dapat ia ceritakan kepada suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 setibanya di rumah pribadi di Saguling III, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Klien kami, melaporkan itu, kepada Bapak FS sore hari di Saguling III,” kata Arman.