Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Mosi Tak Percaya 91 Senator ke Fadel, Formappi: Sangat Politis dan Tak Wakili Daerah

Tori | Rabu, 17 Agustus 2022
Mosi Tak Percaya 91 Senator ke Fadel, Formappi: Sangat Politis dan Tak Wakili Daerah
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad/Net
-

RN - Masyarakat ingin melihat kerja konkret DPD RI. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, seharusnya DPD RI bisa menunjukkan kerjanya dengan menjadi orang pertama yang menyampaikan aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat di forum resmi. 

Dia memahami kewenangan yang dimiliki DPD tidak tuntas dalam konstitusi. Namun, lembaga wakil daerah tersebut mempunyai anggaran dan infrastruktur yang memadai. Sehingga, masih bisa menunjukkan kinerja di tengah kewenangannya yang terbatas.

BERITA TERKAIT :
Bang Dailami Tolak Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib Sekolah
Pilpres 2024: Repdem Hormati Para Pihak yang Tempuh Jalur Konstitusi

"Jadi, banyak jalan yang bisa dilakukan anggota DPD untuk menunjukkan kinerjanya. Yang penting tetap konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah," ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).

Lucias mengemukakan hal itu menanggapi upaya sejumlah anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR. 

Permintaan itu tertuang dalam mosi yang ditandatangani 91 dari 136 senator itu disampaikan kepada Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Senayan, Senin (15/8/2022) lalu.

Menurut Lucius, upaya itu lebih bersifat politis yang tidak berhubungan dengan kepentingan masyarakat daerah yang diwakili. Demikian pula dengan keinginan pimpinan atau anggota DPD untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.

"Keinginan politik itu yang menjadikan lembaga DPD tidak jelas dan tidak terlihat manfaatnya lagi di mata rakyat," ujarnya

Lucius menekankan, lembaga DPD RI tak semestinya dijadikan sebagai tempat persinggahan politik. Apabila ada pimpinan maupun anggota DPD RI yang berminat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden sebaiknya bergabung dengan partai politik.

"Bila ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden bergabung ke dalam partai politik. Hal itu sesuai UU Pemilu," ujarnya.