Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPR Desak PBB dan Pemerintah Indonesia Lekatkan Status Organisasi Teroris Pada OPM

DEDI | Kamis, 13 Desember 2018
DPR Desak PBB dan Pemerintah Indonesia Lekatkan Status Organisasi Teroris Pada OPM
-

RADAR NONSTOP - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.

Alasannya kata mantan Ketua Komisi III DPR ini, mereka sudah melakukan pembunuhan massal secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa. "Kalau kita mau, kita bisa mendesak PBB memasukan OPM sebagai organisasi teroris sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Mereka telah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa," kata Bambang dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Tewasnya 31 pekerja di daerah Nduga, Papua beberapa waktu lalu itu, bagi pria yang akrab disapa Bamsoet itu sudah bertindak di luar batas. "DPR mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga tidak berdosa," paparnya.

BERITA TERKAIT :
Si Nyonya Tua Ngiler Gaet Playmaker Atalanta
Laskar Merah Bakal Lamar Gelandang Atalanta Ini

Oleh sebab itu, Bamsoet juga meminta kepada pemerintah agar dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku dan memulihkan kondisi keamanan di Papua. "Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas," tandasnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisi I DPR Sukamta dalam interupsinya di Rapat Paripurna DPR menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mencari solusi yang cerdas dalam menyejahterakan masyarakat Papua namun juga menghormati adat istiadat warga Papua. "Hal itu harus dilakukan agar mereka merasa nyaman bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Sukamta.

Sekertaris Fraksi PKS di DPR ini mengatakan, kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja tersebut tidak boleh berlalu begitu saja. "Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua," ujarnya.

Ia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan agar kasus diPapua dapat diselesaikan segera sehingga masyarakatPapua merasa aman dan nyaman bergabung dengan NKRI.

#OPM   #Teroris