Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Data Penerima Bansos Yatim Duafa Janggal, Kajari Kota Tangerang Masih Membisu

Tori | Sabtu, 09 Juli 2022
Data Penerima Bansos Yatim Duafa Janggal, Kajari Kota Tangerang Masih Membisu
-

RN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan belanja bantuan sosial (bansos) untuk anak yatim di Kota Tangerang tidak optimal karena datanya bermasalah. 

Temuan ini sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 yang disampaikan pada 24 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Erich Folanda dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangerang R. Bayu Probo Sutopo saat dimintai tanggapan soal itu baik melalui pesan teks elektronik maupun surat resmi tak kunjung memberi respons. 

BERITA TERKAIT :

Dalam LHP BPK perwakilan Banten, belanja dimaksud adalah belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim, dengan anggaran sebesar Rp1.630.200.000.

Kegiatan Bansos itu dilaksanakan oleh Dinsos Kota Tangerang, dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket.

Lalu, bantuan itu diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021.

Di mana masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.000 per orang.

Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwal Nomor 81 Tahun 2020, yaitu Pasal 33 ayat (3) Dan SK Kepala Dinsos seperti yang telah disebutkan.

Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan ratusan penerima bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi identitasnya, dan puluhan orang penerima bansos tidak tertera dalam SK penerima Bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran bansos.

“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” tulis BPK perwakilan Banten dalam LHP.

Pada LHP BPK itu, 1.300 penerima Bansos yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021. 747 nama penerima merupakan usulan kelurahan, sementara sisanya adalah usulan dari panti asuhan atau yayasan, di mana terdapat 420 penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda atau NIK ganda.

Di sisi lain, jika dicermati, dari 1.300 penerima berdasarkan SK Kepala Dinas, dikurangi dengan hasil penjumlahan antara 747 data penerima usulan Kelurahan dengan 420 penerima yang NIK sama, maka akan ditemukan selisih angka penerima sebanyak 86 orang penerima, dengan status belum jelas.

Lebih jauh, dari hasil penelusuran ditemukan adanya 553 dari 1300 penerima bansos pada SK Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 yang merupakan usulan dari panti asuhan/yayasan.

Kemudian dari sejumlah panti asuhan atau yayasan yang lokasi keberadaannya berada tak jauh dari pusat Kota Tangerang, sebagian besar di antaranya ketika dikonfirmasi mengaku tidak menerima bantuan serupa dari Dinsos Kota Tangerang.

Beberapa panti asuhan/yayasan dimaksud, seperti Rumah Yatim di Kecamatan Karawaci dan Panti Yatim Indonesia di Kecamatan Sukaasih Kota Tangerang.

"Kami tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, apalagi dari Dinas Sosial kota." ujar pengurus Panti Yatim Indonesia saat ditemui di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Begitu juga dengan Yayasan Putra Asih Tangerang. Jika pun ada tidak mengatasnamakan Dinsos Kota Tangerang.

"Kalaupun ada dari pemerintah kota biasanya langsung dari Pak Arief (Wali Kota Tangerang). Dan selain itu ada juga pejabat-pejabat Kabupaten yang memberikan bantuan dengan mengendarai kendaraan plat dinas (merah) dan itu pun mengatasnamakan pribadi," ujar pengurus lanti asuhan. 

Yayasan Yatim Piatu Al Hidayah, Kecamatan Margasari dan Yayasan Silaturahmi, Kecamatan Neglasari ketika dicek tidak ada. 

Bahkan ada yayasan yang berlokasi tak jauh dari kantor Dinsos Kota Tangerang  hingga kini belum menerima bantuan seperti yang dimaksud pada kegiatan terkait.

Padahal, yayasan tersebut menampung dan mengurus orang-orang terlantar, penyandang disabilitas, termasuk gangguan jiwa.

“Kami tidak mendapat bantuan, kalaupun ada hanya karena dari Dinas Sosial menitipkan orang terlantar ke sini, bentuknya pun seperti suplai,bahan pokok untuk kebutuhan orang titipan Dinas tersebut,” ungkap pengurus yayasan.