Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP

Tori | Kamis, 23 Juni 2022
Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP
Arief Gunawan/dok pribadi
-

SEJARAH penangkapan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap para tokoh pejuang kemerdekaan di negeri ini esensinya adalah sejarah yang berkaitan pula dengan KUHP. Khususnya Haatzaai Artikelen.

Pasal-pasal karet yang multitafsir yang ada di KUHP ini digunakan sebagai alat politik untuk membunuh kebenaran.

KUHP, nama aslinya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, alias Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda, adalah perpanjangan kodifikasi hukum Perancis yang diberlakukan waktu negeri Menara Eiffel ini menjajah Belanda.

BERITA TERKAIT :
Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Orang Belanda yang kaum Merkantil kemudian memberlakukannya di Indonesia sekitar tahun 1918. Melengkapi Extra Orbitante Rechten yang sudah lebih dulu melekat pada diri setiap Gubernur Jenderal.

Apa itu Extra Orbitante Rechten?

Isinya tiga hal. Yaitu interning, externing, dan verbaning.

Gubernur Jenderal punya hak untuk melakukan penahanan, pemenjaraan, dan mengasingkan para tokoh atau sekelompok orang yang dianggap mengganggu kekuasaan politik kolonial.

Contohnya dialami oleh Sukarno (dikenakan pasal karet dan diinternir) Mohamad Husni Thamrin (dikenakan tahanan rumah), Hatta, Sjahrir, Cipto Mangunkusumo, Iwa Kusumasumantri, Ki Hadjar Dewantara, Danudirjo Setiabudi, para Digulis 1926, para pelaku pemberontakan Banten 1888, hingga Pangeran Diponegoro (diasingkan melalui Extra Orbitante Rechten), dan banyak lagi.

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten selain dipakai untuk mengukuhkan kekuasaan kolonial juga untuk membelenggu pribumi sebagai warga negara kelas lima pada masa itu, di bawah kelompok masyarakat Belanda (Eropa), Timur Jauh, Cina dan Arab.

Sehingga di setiap fasilitas publik kala itu dicantumkan pengumuman:

Verboden Voor Honden En Inlander, Pribumi dan Anjing Dilarang Masuk …

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten inilah yang dulu dilawan oleh para ahli hukum seperti Profesor Soepomo.

Gagasannya agar negeri ini berbentuk Rechsstaat (negara hukum) didukung oleh para tokoh bangsa di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka sepakat Indonesia bukan negara kekuasaan (Machsstaat).

Karena Machtsstaat di dalam prakteknya bisa diplintir menjadi negara otoriter, monarki feodal, atau fasisme yang mengabaikan hukum.

Sebagai negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia kemudian dipayungi oleh cita-cita luhur Pancasila. Yang menekankan aspek-aspek mulia seperti ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, adab, musyawarah, dan persatuan.

Bahkan karena dianggap sedemikian pentingnya aspek keadilan untuk rakyat, termasuk keadilan di bidang hukum, kata “adil” di dalam Pancasila dicantumkan di dalam dua sila, yaitu sila kedua dan sila kelima.

Tjokroaminoto pada Mei 1914 misalnya juga telah menekankan pentingnya kedaulatan hukum dan keadilan, melalui artikelnya berjudul Rechtspersoon, yang dimuat di suratkabar Darmokondo.

Artikel ini merupakan intisari dari pidatonya yang memberikan penyadaran hukum dan keadilan dalam rapat Central Sarikat Islam pada bulan April 1914.

Apa itu Pasal Karet?

Di dalam literatur secara umum disebutkan pasal karet memiliki sifat multitafsir yang bisa diberlakukan seenaknya, ialah sesuai keinginan atau selera penguasa.

Di negeri ini, pada era sekarang, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan atau karena bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kebenaran dan demokrasi bisa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal karet.

Pasal karet tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di negeri ini pasal-pasal KUHP yang dianggap pasal karet antara lain meliputi pencemaran nama baik, penghinaan terhadap presiden, berkaitan dengan pasal santet, dan beberapa lainnya, termasuk terdapat pula di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hari-hari belakangan ini, di tengah berbagai peristiwa yang kian masif mempertontonkan ketidakadilan di bidang hukum, pasal-pasal karet di dalam KUHP kembali menjadi momok berkaitan dengan adanya wacana bakal disahkannya RUU KUHP.

Pembahasannya terkesan dilakukan secara ngumpet-ngumpet. Namun bagaikan orang yang bersembunyi di tempat terang. Sehingga tiada terhindar dari amatan dan kecaman publik, sebab terjadi di era penuh keterbukaan informasi.

Friedrich Karl Von Savigny, filosof dan ahli hukum Jerman berkata, hukum adalah Volkgeist, Jiwa Bangsa, atau jiwanya para elit penguasa yang mencerminkan kondisi kejiwaan sebuah bangsa.

Sedang sakit parah Volkgeist atau jiwa para elit penguasa apabila pasal-pasal karet yang sumir itu terus dihidupkan. Karena pasal-pasal karet selalu menutup ruang untuk kebenaran dan keadilan, yang merupakan bagian inti dari cita-cita dan pelaksanaan demokrasi di negeri ini.

Hukum selamanya tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sehingga misalnya, Praduga Tidak Bersalah, menjadi Paduka Tidak Bersalah.

Gara-gara hukum terus-menerus memihak kepada penguasa.


Arief Gunawan
Pemerhati Sejarah