RN - Dipastikan pada awal Juli 2022 nanti, Yunus Serang akan dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW). Yunus Serang menggantikan almarhum Freddy Rahakbauw dari Fraksi Partai Golkar.
“Seperti yang sudah disampaikan Sekretaris DPRD, bahwa SK Mendagri sudah resmi dikantongi Sekretariat DPRD Maluku. Jadi, kita sudah bisa persiapkan pelaksanaan rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji,” beber Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Rabu (22/6/2022).
Sekalipun secara resmi lembaga DPRD telah menerima SK Mendagri, namun menurut Wattimury, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat koordinasi pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, disepakati bersama agar agenda pengawasan ini tidak boleh diganggu dengan agenda lain.
BERITA TERKAIT :“Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka pelantikan baru dapat dilakukan awal Juli nanti, karena bertepatan dengan batas akhir agenda pengawasan tahap dua yang sementara dilakukan DPRD Maluku,” ujar dia.
Saat disinggung mengenai apakah penundaan pelantikan ini akan berpengaruh pada masa berlaku Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wattimury mengaku, kalaupun pilihan itu di awal Juli mendatang, maka masih tetap berada dalam waktu yang ditentukan oleh Kemendagri. Pasalnya, pemberlakuan SK sejak tanggal dilakukan pelantikan.
“Kami sudah pelajari SK Kemendagri, dan karenanya dengan memperhatikan tugas-tugas DPRD terutama pengawasan komisi, maka untuk sementara rapat paripurna DPRD akan dilakukan awal bulan Juli mendatang,” ungkap dia.
Untuk itu, dia meminta, agar calon yang bakal dilantik agar bersabar, karena DPRD masih berada dalam agenda pengawasan. “Pelantikan tetap dilakukan. Kami minta Pak Yunus Serang untuk bersabar, karena kita sesuaikan dengan agenda DPRD,” pinta Wattimury