RN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) sepakat mendorong terbentuknya Relawan Anti Narkoba.
Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Andi Fairan selaku Kepala BNNP DIY bersama Ketua Kwarda DIY, GKR Mangkubumi di Aula Kwarda DIY, kemarin.
Secara lengkap, substansi PKS tersebut mencakup Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Pembentukan Relawan Pramuka Anti Narkoba.
BERITA TERKAIT :Ada 12 Bab yang dicantumkan dalam PKS antara kedua belah pihak berikut tujuh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar perjanjian. Salah satunya adalah UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
PKS antara BNNP dan Kwarda DIY ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya.