RN - Bakal banyak pesakitan di kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan. Soalnya, uang hasil tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus tersebut mengalir kemana-mana.
Begitu dikatakan pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri usai mengulik dari pemeriksaan Lurah Rengas Agus Salim pada Senin, (30/5/2022) kemarin.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” ucap Ali melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, (1/6/2022).
BERITA TERKAIT :Ali enggan memerinci pihak lain yang ikut menikmati uang haram itu. Aliran dana ini dipastikan dipermasalahkan sesuai aturan.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp10,5 miliar dari kasus ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.