RN - PKB Kota Bekasi meminta polemik proses mutasi-rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi disudahi.
"Kalaupun benar adanya proses mutasi/rotasi pejabat ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, itu sesuatu hal yang biasa bagian dari dinamika tata laksana dalam pemerintahan sehingga tidak perlu dipersoalkan karena sudah barang tentu hal itu dilakukan guna menjamin pelayanan yang lebih optimal untuk masyarakat Kota Bekasi," terang Seketaris Umum DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin, Rabu (18/5/2022).
Hanya saja, sambung Alit, memang ada perbedaan mutasi yang dilakukan kepala daerah definitif dengan pelaksana tugas. Terutama pada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardianto tak perlu mendapat izin dari DPRD.
BERITA TERKAIT :"Mutasi ranah penuhnya eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Plt. Walikota sebagai pembina kepegawaian," terangnya.
Apalagi, lanjut Alit, Kota Bekasi ini belum lama ditimpa masalah dengan penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif," tegasnya.