RADAR NONSTOP - Usai melakukan pemeriksaan kurang lebih 11 jam. Habib Bahar bin Smith langsung menyandang status tersangka.
Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Status tersangka untuk Bahar itu disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar yang mendampingi dai gondrong tersebut selama menjalani pemeriksaan.
BERITA TERKAIT :“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka," kata Aziz di gedung sementara Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Dua Jerat Untuk Habib Bahar bin Smith
Yakni Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 di Bareskrim Polri. Sekitar 11 jam kemudian atau pukul 22.30, pemeriksaan berakhur.
Saat itulah tim pengacara Bahar keluar. Namun, Bahar tak terlihat ikut keluar.
Menurut Aziz, kliennya sudah terlebih dahulu keluar sekitar setengah jam sebelum tim kuasa hukum turun ke lobi Bareskrim. "Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," tambah dia.