RN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyentil statiun TV. MUI melakukan pemantauan program tayangan Ramadhan tahap kedua periode 13-23 April 2022.
MUI masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama, yakni body shaming/pelecehan, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.
"Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung," ujar Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
BERITA TERKAIT :Mabroer mengatakan, pemantauan tahap kedua meliputi 19 TV siaran. Pada periode tahap kedua ini, MUI memantau terkait konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama 3-12 April.
Tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain terdapat di program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net TV, Sahur Lebih Seger Trans7, dan Pas Buka Trans7. Demikian pula dengan program Ramadan Itu Berkah TransTV dan Sahurnya Pesbukers AnTV.
Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Terkait dengan lembaga penyiaran, Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadhan, seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu). Menurut MUI, sebaiknya program seperti itu tidak bersifat tayangan langsung (live).
"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang," ujar dia.
Kedua, merekomendasikan lembaga penyiaran membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.