RADAR NONSTOP - Tubagus Chaeri Wardana memang layak dicap playboy. Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini terus mengukir kisah cintanya.
Di luar sel, Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut diduga pernah terlibat kisah cinta dengan sejumlah artis. Bahkan Wawan membagikan mobil mewah kepada artis-artis tersebut.
Kini di dalam sel Lapas Korupsi Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wawan juga membuat jejak cinta.
BERITA TERKAIT :Kisah cinta Wawan terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat persidangan Wahid Husen di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).
Wawan diketahui ikut menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya.
"Terdakwa memberi kemudahan dalam pemberian izin ke luar lapas dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wawan keluar dengan cara menggunakan mobil ambulans Lapas Sukamiskin yang justru tidak mengantar ke RS Rosela Karawang, melainkan ke RS Hermina Arcamanik.
Sampai di parkiran RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Mobil tersebut lantas menuju rumah kakak Wawan, Ratu Atut, di kawasan Suryalaya, Bandung.
"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa.
Bukan satu kali saja Wawan menginap di luar Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan, Wawan juga diketahui pernah menginap di sebuah hotel mewah di Bandung.
Pada 5 Juli 2018, Wawan mengajukan izin luar biasa (ILB) kepada Wahid dengan alasan akan mengunjungi ibunya di Serang, Banten.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari," kata dia.
Namun, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid atas suap perizinan, Wawan belum pernah lagi mengajukan izin ke luar Lapas Sukamiskin.
Wahid memberi kemudahan kepada Wawan dari kurun Maret hingga Juli 2018. Atas kemudahan itu, Wahid mendapatkan uang dari Wawan dengan total uang Rp 63,390 juta.
Wawan merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Wawan menyuap eks hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.