Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dapat THR & Gaji Ke-13, Pensiunan: Jadi Deh Lebaran

NS/RN | Jumat, 15 April 2022
Dapat THR & Gaji Ke-13, Pensiunan: Jadi Deh Lebaran
-

RN - Bram sumringah. Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS, TNI/Polri membuatnya senang. 

"Bisa buat beli daging dan bikin rendang. Jadi dah lebaran tahun ini," tegas Bram, pensiunan PNS di kementerian, Kamis (14/4) malam.

Dia melanjutkan, duit THR untuk pensiunan sangat membantu disaat ekonomi lagi sulit. "Semua barang naik, jadi duit THR inikan membantu," tukasnya. 

BERITA TERKAIT :
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ancaman Gempa Megathrust Di Jawa Dan Sumatera, Bikin Merinding Aja

Jokowi menyatakan pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang diteken olehnya.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%. Hanya saja, bonus tunjangan kinerja ini cuma diberikan pada ASN, TNI/Polri yang masih aktif.

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.

Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang anggarannya bersumber dari APBN. Sedangkan untuk di daerah, yang anggarannya bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
 

#THR   #PNS   #Pensiunan