Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bangunan di Cipete Raya Patut Diduga Langgar Aturan, Kok Wagub Diam Aja?

RN/CR | Kamis, 07 April 2022
Bangunan di Cipete Raya Patut Diduga Langgar Aturan, Kok Wagub Diam Aja?
-Net
-

RN - Bangunan di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan patut diduga melanggar aturan, bahkan tidak mengantongi izin.

Namun, sampai saat ini bangunan tersebut tetap berdiri tegak dan kokoh, seolah ada ‘beking’ kuat dibelakangnya yang membuatnya tak tersentuh Satpol PP dan Dinas Citata DKI Jakarta.

“Satpol PP jangan main mata, bongkar segera bangunan yang melanggar aturan. Kalau Gubernur terlalu jauh. Saya minta Pak Wagub perintahkan bongkar,” tegas Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad dalam keterangannya, Rabu (6/4).

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Johar dan Tanah Tinggi Kawasan Kumuh Dekat Istana Presiden, Kadis Citata DKI Berkelit Begini

Syaiful mendorong Satpol PP memiliki nyali untuk menegakan aturan yang menyangkut kalangan menengah atas.

“Aturan harus ditegakkan. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegas Syaiful.

Syaiful menambahkan, apabila Satpol PP melempem dalam bertindak justru berpotensi meruntuhkan wibawa Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan.

“Satpol PP menunggu apa lagi, bongkar saja bangunan yang sudah terbukti tak berizin,” demikian Syaiful.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, bahwa bangunan di Jalan Cipete Raya itu tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.

“Jelas kok, surat dari Sudin Citata Jaksel, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi,” kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).

Selain itu, Ketua Umum Forkabi itu membeberkan, pelanggaran lainnya. Di antaranya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur ke belakang, penebangan pohong besar-besar tanpa izin, dan pada zona wilayah Cipete Raya Jakarta Selatan tidak boleh membangun lebih dari empat lantai.

“Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta Pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak,” tegas Ghoni.

Dia menjelaskan, saat reses ada warga di samping bangunan itu merasa terganggu dan melanggar aturan. Lalu, masyarakat mengadu ke perwakilannya di DPRD DKI.

Menurut dia, pengaduan warga itu disampaikan dalam forum resmi reses sehingga harus ditindaklanjuti.

“Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada “main mata” dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus,” demikian Ghoni