Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kajati NTT Dimutasi, Pengamat Ini Minta Kejagung Bentuk Tim Investigasi Soal Pernyataan Arteria Dahlan

SN | Minggu, 20 Februari 2022
Kajati NTT Dimutasi, Pengamat Ini Minta Kejagung Bentuk Tim Investigasi Soal Pernyataan Arteria Dahlan
-

RN - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemutasian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto ke Kejaksaan Agung menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional merupakan hal biasa lantaran masih pada level yang sama yakni Eselon II.

Meski demikian, Abdul Fickar meminta Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi guna menindak lanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria perihal adanya pejabat Kejaksaan Tinggi di NTT diduga melakukan pemerasan. Selain itu juga, kata Abdul Fickar, soal ucapan Arteria terkait sikap Kejati NTT yang  tukang ancam dan meminta jabatan.

"Ya pada jabatan selevel, meskipun selevel kan ada kualifikasi kelasnya A, B atau C," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

BERITA TERKAIT :
Kejagung Harus Permak Proyek Ancol, Pengamat: Ajukan Eksaminasi untuk Temukan Novum SP3 Fredie Tan!

"Saya kira harus ada perhatian terhadap apa yang dikemukakan AD (Arteria Dahlan), karena jabatan itu kepercayaan bukan hak, karena itu pejabat yang mengejar ngejar jabatan sebaiknya dimasukan kotak saja," lanjutnya.

Diketahui, Yulianto dipindah tugaskan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Keputusan (SK) pindah tugas yang diterbitkan Jumat (18/2) kemarin dan diterima pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Sabtu (19/2) kemarin.

Abdul Fickar menilai, momentum pemutasian ini harus juga digunakan untuk mendalami lebih serius terhadap apa yang disampaikan Arteria Dahlan. "Ya harus dibentuk tim (investigasi) untuk menyelidikinya sebelum diputuskan," lanjutnya.

"Jika hasil investigasi terbukti bahwa kajati NTT meminta minta jabatan dengan segala cara, maka Kejaksaan Agung wajib dilakukan tindakan mencopotnya," ucapnya.

"Laporan eksternal bisa jadi bahan, meskipun tetap laporan kejadian internal itu yang menentukan tindakan akhir atau putusan," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT Jaksa di NTT, Kundrat Mantolas dan salah satu pengusaha, Hironimus Taolin.

Arteria Dahlan juga menyebut bahwa Kajati NTT Yulianto, merupakan jaksa tukang ancam. "Kalau sampai dia jadi Kajati Jawa Timur Pak, wah urusannya sama saya Pak, panjang, Pak. Masak tukang-tukang ancem masuk ke dapil saya, Pak. Enggak boleh begitu Pak, gitu,” kata Arteria dalam raker tersebut.

Desakan terhadap Jaksa Agung untuk segera mencopot Yulianto dari jabatannya juga datang Dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

Yulianto dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi seputar pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

“Jika Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mampu membongkar dan memroses hukum pelaku dan aktor intelektual dugaan korupsi berjemaah di Bank NTT, maka kami mendesak Jaksa Agung copot Kajati NTT,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa dilansir VoxNtt.com, Selasa (01/02) lalu.