RN - Nasib nahas dialami seorang wanita bernama Lisa Tjandra (50). Dia harus merasakan dinginnya penjara akibat perbuatan yang tidak terbukti dilakukannya. Ya, dirinya harus mendekam selama 4 bulan penjara atas tuduhan illegal access yang akhirnya dibebaskan lantaran tidak terbukti melakukannya.
Kasus ini bermula ketika para pejabat di tempat Lisa Tjandra bekerja mengalami perselisihan. Mereka berinisial RBS, Direktur Utama PT PBR dan YY, Komisaris Utama PT PBR berselisih dengan komisaris lainnya.
Konflik tersebut terjadi saat ketiga komisaris meminta laporan keuangan kepada RBS dan YY. Namun, laporan keuangan tersebut diduga direkayasa oleh RBS dan YY.
BERITA TERKAIT :Lantaran tidak percaya dengan laporan keuangan tersebut, ketiga komisaris lainnya pun meminta laporan keuangan asli dari Lisa Tjandra. Lisa pun memberikan laporan keuangan asli.
“Lisa memberikan laporan keuangan asli lantaran merasa tiga orang tersebut adalah komisaris PT PBR yang juga berhak mengetahui isi dari laporan keuangan asli. Sebab, jika tidak menyerahkan laporan keuangan yang asli, Lisa dianggap bersekongkol atau turut serta dalam penggelapan yang diduga dilakukan oleh RBS dan YY” kata kuasa hukum dari Lisa Tjandra, Yoseph Luturyali dari Ramanda Law Office, saat memberikan keterangannya, di kawasan Kebayoran Baru, Rabu (16/2/22).
Dari laporan tersebut terungkap bahwa RBS dan YY telah melakukan manipulasi data keuangan. Alhasil, ketiga komisaris tersebut melaporkan RBS dan YY atas dugaan tuduhan penggelapan dana perusahaan.
“Klien kami beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjadi saksi di kasus ini. Klien kami pun memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ucap Yoseph.
Amanda Manthovani, yang juga kuasa hukum Lisa Tjandra menambahkan, bahwa Lisa merasa di tekan atau didikte terkait kasus pelaporan ini.
“Jadi dari sisi RBS klien kami ditekan agar memberikan keterangan untuk kepentingan hukum RBS dan YY, RBS juga memanggil penyidik kekantor dan melakukan BAP thd klien kami, dari sisi komisaris secara mendadak mendatangi rumah klien kami dengan mengajak penyidik pidum dan kuasa hukum dari komisaris melakukan BAP terhadap klien kami “ kata Amanda yang juga merasa aneh.
Kasus kriminalisasi yang terjadi oleh Lisa Tjandra ini, diawali atas keterangannya di hadapan penyidik, RBS dan YY pun marah dengan Lisa Tjandra. Akhirnya, RBS dan YY melaporkan Lisa Tjandra ke Mabes Polri atas tuduhan illegal acces melalui unit Cyber Crime.
“Tanpa prosedur, klien kami langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Klien kami diperiksa dari jam 3 pagi sampai 3 sore, dan langsung ditahan selama 4 bulan, dan tanpa didampingi kuasa hukum,” tutur Amanda.
Lisa Tjandra dibebaskan oleh penyidik setelah tidak menemukan cukup bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Lisa pun menghirup udara bebas setelah selama 120 hari dikurung di unit Cyber Mabes Polri.
“Tuduhan illegal acces yang dialamatkan ke klien kami tidak terbukti. Sebab, klien kami tidak pernah menyebarkan permasalahan ini di dunia maya. Tapi yang kami permasalahkan adalah kenapa klien kami langsung ditahan bahkan sampai 120 hari padahal kurang bukti bahkan SP2HP dan SPDP tidak pernah kami terima ucap, "Amanda.
SP3 yang dikeluarkan penyidik cyber dan pidum mabes polri cacat hukum bahwa dasar dikeluarkan SP3 adalah perdamaian, ini tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP bahwa perdamaian tidak dapat serta merta menggugurkan pidananya, ucap Amanda.
Alhasil, Lisa Tjandra pun melakukan laporan balik ke RBS dan YY atas tuduhan laporan palsu ke pihak kepolisian.
“Kita telah melakukan langkah hukum untuk menjerat RBS dan YY. kita melaporkan balik RBS dan YY atas tuduhan laporan palsu. Saat ini laporan kami sudah dalam proses,” ucap Matheus Ramses yang juga kuasa hukum Lisa Tjandra.
Lisa Tjandra bersama dengan tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus itu dengan Nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 31 Mei 2021, dengan terlapor atas nama RBS dengan isi laporan perkara Membuat Laporan Palsu terhadap Lisa Tjandra.
“Dan saat ini disposisi turun di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penanganan perkaranya, dan sudah diminta keterangannya baik saksi korban maupun saksi lainnya sebagai pendukung, dan saat ini kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor,” kata Ramses.
Perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 7 bulan yang lalu namun setelah dilakukan pemanggilan saksi sampai dengan saat ini hampir 2 bulan kami masih menunggu salinan SP2HP dari penyidik kepada pihak kuasa hukum Lisa Tjandra untuk mengetahui kemajuan atau progres penanganan kasus tersebut.
Di kesempatan itu, Lisa Tjandra pun mengungkapkan tuntutannya terhadap kasus yang dialaminya. “Saya hanya minta keadilan hukum. Sebab, saya dipenjara tanpa bukti dan membuat mental saya terganggu. Tidak hanya itu, saya juga sampai saat ini di-PHK tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa kepastian akan diberikan pesangon selama saya bekerja 24 tahun,” ucap Lisa.
Kami dari tim kuasa hukum Ramanda Law Office menyatakan akan terus mendampingi dan berupaya hukum memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai KUHAP dan koridor hukum yang berlaku dinegara ini dan kami meminta agar Kapolri mengambil sikap dan Langkah cepat untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus yang dialami oleh klien kami Lisa Tjandra sesuai dengan presisi dari Kapolri,” ucap Amanda.