Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nah Lho ... Pasang Iklan di media massa, Caleg Kota Bekasi Dipanggil Bawaslu

RICK/BUD | Kamis, 29 November 2018
Nah Lho ... Pasang Iklan di media massa, Caleg Kota Bekasi Dipanggil Bawaslu
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memanggil lima calon anggota Legislatif (Caleg) Kota Bekasi.

Lìma Caleg tersebut berasal dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Golkar. Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil Bacaleg dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem.

Caleg Kota Bekasi yang dipanggil oleh Bawaslu Kota Bekasi adalah Anim dari PDI Perjuangan, Maryadi dari Partai Golkar, Murpati dari Partai Gerindra dan Komarudin dari Partai Golkar.

Pemanggilan Celeg tersebut lantaran diduga melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, keputusan yang sudah ditetapkan dari KPU melarang Parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak. Aturan tersebut diperuntukkan bagi partai-partai peserta Pemilu 2019 selama masa jeda, sebelum memasuki masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Divisi Hukum dan Data Informasi, M Iqbal Alam Islami didampingi Choirunnisa menjelaskan, pemanggilan kepada empat Caleg Kota Bekasi lantaran temuan pemasangan iklan di media massa yaitu media cetak.

“Hari ini, kita memanggil beberapa orang Caleg DPRD Kota Bekasi untuk mengklarifikasi terkait pemasangan iklan di media massa,” ujar Iqbal.

Phaknya telah memanggil Anim Immanudin dari PDI Perjuangan, Caleg dari Partai Gerindra Murfati Lidyanto, dan dua Caleg dari Partai Golkar, masing-masing Komarudin dan H. Maryadi.

Dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menggali informasi kepada para caleg yang dipanggil, terkait aturan pemasangan iklan di media massa.

Diakui Iqbal, dalam wawancara itu memang ada caleg mengetahui aturan dan ada tidak terkait jadwal kampanye di media massa mulai tanggal 24 Maret 2019.

“Dua caleg mengaku mengetahui aturan, dua lagi tidak mengetahui aturan jadwal kampanye di media massa,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut, kata Iqbal, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 275 ayat 1 huruf F, dan 276 ayat 2, bahwa kampanye pemilu sebagimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan g, pemasangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Berarti hanya diperbolehkan memasang iklan dan advertorial kampanye pada 24 Maret - 13 April 2019,” katanya.

Lanjut Iqbal, Bawaslu mempunyai waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepada sejumlah Caleg, apakah masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak.

“Kita punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak,” pungkasnya.

Usai pemeriksaan, Anim salah satu ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, juga Caleg Incumben dari DPRD Kota Bekasi saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Banwaslu, menurut dia, tidak ada pelanggaran dari iklan yang telah tayang di media cetak.

"Karena pasang iklan di media, Bawaslu melihat apakah ada unsur kesalahan dari iklan itu, ternyata tidak ada. Kan saya membawa sebagai DPRD Kota Bekasi. Iklannya tidak ada tertulis dapil saya, dan Parpol saya," ungkap Anim.

Lebih lanjut Anim mengatakan, terkait pertanyaan Banwaslu ada sekitar tujuh belas pertanyaan.

"Ada tujuh belas pertanyaan Banwaslu, terutama terkait iklan itu," kata Anim usai pemanggilan dari Banwaslu.

Tak hanya Anim, Komarudin Caleg Kota Bekasi dari Partai Golkar mengakui dirinya telah dipanggil oleh Banwaslu. Namun ia enggan memberikan komentar.

Sementara itu, Murpati Caleg Kota dari Partai Gerindara mengatakan tidak tau ada larangan dari KPU memasang iklan di media.

"Sudah selesai dipanggil, ya karena saya pasang iklan di Tabloid, saya kan tidak tahu itu," kata Murpati tergesah-gesah menuju kendarannya saat dipertanyakan lagi. (*)

BERITA TERKAIT :