Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diduga Tak Kooperatif, Presiden Diminta Turun Tangan Soal Perkara Eks Bos PT MPIP

SN | Senin, 24 Januari 2022
Diduga Tak Kooperatif, Presiden Diminta Turun Tangan Soal Perkara Eks Bos PT MPIP
-

RN - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) Maria angkat bicara terkait skandal dugaan Investasi gagal bayar oleh PT MPIP dan MPIS yang merugikan korbannya hingga kurang lebih Rp8 triliun. 

"Dari foto clubbing di Bali, liburan di private island bahkan naik private jet dan yacht sengaja dipamerkan pada saat pandemik orang sedang berduka. Apakah Presiden Jokowi tidak tahu ini," ujar Ketua LSM KCH Maria, Senin (24/1/2022). 

Maria menyayangkan sosok terlibat dugaan kasus tersebut kini dijadikan ketua organisasi olahraga nasional. Parahnya, kata Maria, sosok tersebut malah memarkan gaya hidup hedon, naik yacht, private jet dan bahkan pelihara satwa langka harimau putih di rumahnya. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Lahan Taman Kumbang Sereh Jakbar, Saksi Ahli: Ini Kasus Pidana
Masihkah KPK On The Track terkait Formula E? Begini Kata Ahli Hukum Pidana

"Semua masyarakat bisa melihat media sosial teman-taman RSO di mana jelas ketua organisasi olahraga nasional, sama sekali tidak memperhatikan masyarakat yang sedang prihatin. Bukankah layaknya pejabat negara tidak memancing amarah rakyat yang sedang prihatin, malah pamer gaya hidup mewah," katanya.

Maria mengatakan, Oknum pejabat itu tidak kooperatif dan tidak taat hukum. Menurutnya, RSO menunjukkan dan memberi contoh buruk kepada masyarakat lantaran tidak memnuhi panggilan kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Apakah itu karakter yang ingin ditunjukkan pemerintah Jokowi kepada masyarakat? Bahwa Pejabat Negara kebal hukum, nggak perlu hormati polisi, serta pamer hidup hedon? Mau dibawa ke mana negara ini apabila yang seperti ini dibiarkan?,"tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor mantan Direktur Utama RSO memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor RSO. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2 kali maka penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP," ucap Kabid Humas LQ Indonesia Sugi. 

Ia menambahkan bahwa layaknya Presiden bersikap bijak dan memperhatikan rasa keadilan, sudah ditunjukkan bukti video RSO mengajak investor menaruh dana dengan iming-iming bunga dan akhirnya gagal bayar. 

"Bapak Presiden yang saya hormati, tonton video RSO di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti bahwa ada dugaan keterlibatan RSO yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota yang gagal bayar. Sebaiknya RSO segera dicopot dari jabatannya sementara menjalani proses penegakkan hukum, supaya jangan sampai menganggu penyidikan," kata Sugi lagi. 

Buktinya, sebelumnya dalam proses penyelidikan 6 kali di panggil, RSO mangkir dengan alasan kesibukan kerjanya. 

"Mohon bapak Presiden memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ada korban Investasi bodong yang sakit, meninggal hingga bunuh diri. Biarkan Polisi menyidik dan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Nanti jika tidak terbukti bersalah bisa diangkat kembali, namun jika terbukti bersalah maka tidak akan mengotori nama baik pemerintah," kata Sugi.

Sugi menghimbau agar para peserta PKPU gagal bayar Mahkota yang ingin dibantu segera hubungi hotline LQ 0817-489-0999 agar segera membuat Laporan Polisi (LP) karena info yang kami dapat cicilan PKPU Mahkota juga mandek. 

Cicilan PKPU para pelapor Pidana di LQ malah sudah 2 kali di bayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. Para klien LQ sudah tidak percaya RSO punya itikat baik, makanya mereka Lapor pidana ke Polisi. 

Jangan buang-buang waktu agar para korban yang ikut PKPU jangan terbuai dengan rayuan modus PKPU. 

Sejarah membukti tidak ada 1 pun PKPU gagal bayar yang dibayar lunas, bahkan tidak ada sampai 30%, lihat saja, first travel, millenium, Cipaganti, BSS, BBC, semua PKPU mereka gagal bayar dan berujung pailit. Mari para korban Investasi bodong untuk sadar dan bergabung berjuang melawan dan membasmi pelaku Investasi Bodong," katanya.