RN - Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan ADRT Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko CS.
Keputusan Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis 23 Desember.
Tak pelak, keputusan penolakan tersebut disambut rasa syukur dan suka cita oleh para kader Partai Demokrat yang dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono.
BERITA TERKAIT :Seperti ungkapkan Anggota DPR-RI Komisi X Fraksi Demokrat Yoyok Sukawi.
"Alhamdulillah, akhir tahun full senyum untuk seluruh kader Partai Demokrat di tanah air," ucap Yoyok dikutip redaksi dari laman facebook DPP Partai Demokrat, Minggu(26/12/2021)
Atas putusan itu, Yoyok mengajak seluruh kader partai Demokrat untuk All Out meraih kejayaan bersama rakyat.
"Ayo makin semangat berkoalisi dengan rakyat."imbuhnya.