Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tok! PTUN Jakarta Menangkan Kepengurusan Forkabi Di Bawah Komando Abdul Ghoni

RN/CR | Senin, 20 Desember 2021
Tok! PTUN Jakarta Menangkan Kepengurusan Forkabi Di Bawah Komando Abdul Ghoni
Abdul Ghoni -Net
-

RN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah komando Abdul Ghoni.

Dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). 

Kasus bermula saat M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) FORKABI versi Sentul yang diketuai oleh Abdul Ghoni.

BERITA TERKAIT :
Ketum Forkabi Protes dan Tersinggung Kabinet Prabowo-Gibran Tidak ada Putra Betawi
Forkabi Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Ghoni: Ogah Pemimpin Transferan

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).

Penasehat Fraksi DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan FORKABI  kepada yang berhak. "Putusan ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi," beber dia.

"Kami akan terima terhadap FORKABI yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung," tambah Ghoni.  

Lalu, dia meminta, semua pihak terkait menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan  nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati," tandas dia.

Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan Mengadili: Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Eksepsi EKSEPSI: Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA: Pertama, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin (2/7/2021). "Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah," kata Ihsan (2/8/2021).

#Forkabi   #PTUN   #Betawi