Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan

DIS/RN | Rabu, 01 Desember 2021
Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan
-

RN - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora alias LesLar terlihat mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Rabu 1 Desember 2021. Diketahui, kedatangan mereka guna menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang menimpa keluarganya.

Pasangan LesLar terpantau hadir di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 11.12 WIB. Shandy Arifin selaku kuasa hukum membenarkan agenda kliennya hari ini guna menjalani proses BAP terkait kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

"Agendanya mau BAP hari ini," kata Shandy Arifin kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

BERITA TERKAIT :
Korban Bully Fans Lesti Kejora Nambah Lagi, Nasib Komika Kiky Seperti Depe
Pakai Baju Seksi, Cara Lesti Kejora 'Pelet' Suami

Rizky Billar terlihat menggunakan kemeja nuansa biru bergaris hitam. Tak hanya itu, aktor berusia 26 tahun ini juga menggunakan topi dengan kacamata berwarna gelap seolah tak ingin pandangannya terlihat publik.

Sementara, sang istri, Lesti Kejora mengenakan busana muslim serba putih. Saat memasuki ruang pemeriksaan, Lesti melangkah tepat dibelakang suami tercintanya. Rizky Billar juga menggenggam erat tangan sang istri, mengingat kondisi penyanyi Lesti Kejora yang tengah hamil delapan bulan.

Meski begitu, Billar mengaku kondisi kesehatan mereka dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat," kata Rizky Billar singkat.

Seperti diberitakan, sang aktor resmi melaporkan delapan akun sosial media yang disinyalir melakukan tindak pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besarnya. Ancaman tersebut bahkan diindikasi berupa pembunuhan.

Adapun laporan Billar telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.