Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hibah Bamus Betawi Dibagi 2 Dan Dihapus, Ghoni: Ketua Komisi A DPRD DKI Ngaco

ZBR | Selasa, 09 November 2021
Hibah Bamus Betawi Dibagi 2 Dan Dihapus, Ghoni: Ketua Komisi A DPRD DKI Ngaco
Abdul Ghoni -Net
-

RN - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiono, diminta jangan asal bicara terkait hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Sebab, lebih banyak ngaconya.

Begitu dikatakan anggota Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Abdul Ghoni. "Mujiono kalau bicara harus didasarkan kajian. Jangan asal bicara tanpa dasar. Meski Mujiono itu bukan orang Betawi, tapi dia terpilih menjadi anggota DPRD DKI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Jakarta Timur (Jaktim) yang banyak orang Betawi. Mestinya punya sumbangsih untuk Betawi," kata anggota Komisi D DPRD DKI itu.

Wakil Ketua Bamus Betawi itu juga mengingatkan, agar Mujiono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi. "Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu dinas, itu ada pergubnya. Harus paham ini," tegasnya

BERITA TERKAIT :
Nama Dicatut, Gerbang Betawi Tegaskan Netral Di Pilkada Jakarta
Milad Ke 24 Tahun Perkampungan Budaya Betawi (PBB). Ikut Tren Jadi Tempat Studi, Memodifikasi Elemen Betawi

Ghoni yang juga Ketua Umum Forkabi ini menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua. Dasar hukum dan landasannya tidak ada. "Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh - aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” tukas Ghoni.

"Jadi, jangan asal bagi 2, itu bukan uang dia, itu uang pemda. Betawi banyak sumbangsih untuk DKI. Apakah ada pesanan politik? Saya marah sebagai putra daerah sebelum reformasi sudah Bamus betawi sudah ada. Saya marah sama MJN," bebernya.

Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pelestarian Budaya Betawi menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A, Mujiono jangan asal ngomong. baca, baca dan baca. Antum dititipin siapa," tegas Ghoni. 

Bamus Betawi itu membawahi ormas-ormas Betawi. Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Kata dia, pada bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya

disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk

ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi. "Ini juga harus dibaca sama Mujiono, biar tidak asal bocara," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menerangkan semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. 

Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp 1,2 miliar. “Dijadiin satu, dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.

Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp 2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp 121,99 miliar naik menjadi Rp 124,69 miliar.

Lalu, dia merekomendasikan Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023. Ketua Komisi A Mujiyono menyatakan, penyetopan dana hibah itu demi transparansi.

"Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," kata.

Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan. Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan.

#Betawi   #Bamus   #Hibah