RN - Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Pademangan mengenai pelanggaran prosedur pelaksanaan karantina. Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, diatur bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina selama 8x24 jam mendapat sorotan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Ia merasa geram atas peristiwa kaburnya salah seorang influencer Rachel Vennya dari tempat karantina.
"Tentunya prihatin dan sekaligus geram ya, karena kita yang berusaha mengatasi pandemi ini, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan termasuk protokol karantina," ucap Sandiaga usai acara Apresiasi Kreasi Indonesia 2021 di Grand City Surabaya, Jumat (15/10/2021).
BERITA TERKAIT :Secara tegas Sandiaga meminta aparat hukum harus menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Tentunya, aparat hukum harus menindaklanjuti ini. Harus kita berikan sanksi yang sesuai hukum agar bisa menjadi efek jera bagi para anggota masyarakat yang mencoba melanggar prokes dan protokol karantina,"tegasnya.
Mantan orang nomor 2 di DKI Jakarta ini mengutarakan, meski pandemi Covid-19 melandai, bukan berarti masyarakat mengendurkan protokol kesehatan termasuk protokol karantina.
"Seorang publik figur yang semestinya menjadi contoh, justru tidak memberi contoh baik," kata.
Sandiaga menambahkan, Indonesia tengh membuka pariwisata secara bertahap, meski pandemi Covid-19 ini belum dinyatakan bener-bener terbebas.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa adanya tindakan maka akan menjadi preseden buruk.