JAKARTA, Mediakarya - Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati mengajukan banding setelah gugatan pengesahan anak ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT :Hal ini disampaikan oleh Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Amalia tercatat telah mengajukan banding sejak 4 Oktober 2021.
"Tanggal 4 Oktober 2021, penggugat mengajukan permohonan banding. Dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat," ujar Taslimah pada Jumat (8/10/2021).
Amalia telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding, untuk melancarkan pengajuan bandingnya atas gugatan pengesahan anak yang ditolak pihak pengadilan.
Masa banding diberi waktu sejak putusan sidang dibacakan. Kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan tambahan waktu yang sudah ditentukan.
"Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya," ujar Taslimah.
Sebelumnya, penolakan atas gugatan Amalia Fujiawati ini terjadi di sidang putusan pada 24 September 2021. Hal itu dikarenakan Amalia Fujiawati tak cukup bukti.
Soal tes DNA anak yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati pun disinggung. Menurut Taslimah, hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan.