Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sambut PKN 2021, Ini Strategi Pemprov DKI Lestarikan Kebudayaan di Jakarta

SN/HW | Kamis, 09 September 2021
Sambut PKN 2021, Ini Strategi Pemprov DKI Lestarikan Kebudayaan di Jakarta
-

RN - Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata, Dadang Solihin menegaskan bahwa untuk mencapai sasaran strategis terwujudnya pelestarian kebudayaan di Jakarta, perlu dilakukan enam strategi.

Hal ini disampaikan Dadang menanggapi agenda Sosialisasi Penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2021 yang diselenggarakan secara virtual bersama Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Pertama, penjaminan kualitas pertunjukan seni budaya yang kreatif, inovatif dan bertaraf internasional melalui pembinaan dan pelatihan SDM bagi pelaku seni budaya di tingkat sanggar seni maupun komunitas seni budaya serta pemberian kepastian gedung pertunjukan seni budaya yang berkelas dunia," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks
Digagas LMK dan Ketua RW 13, Program Sampah Berkah Diapresiasi Kasatpel LH Penjaringan

"Kedua, peningkatan apresiasi karya dan seni budaya bagi para pelaku seni budaya melalui pemberian kepastian program kegiatan urusan kebudayaan yang bersesuaian dan tepat sasaran, peningkatan jumlah peserta yang mengikuti pelatihan seni budaya, peningkatan jumlah ruang pelatihan seni budaya tingkat kecamatan serta penyediaan sarana dan prasaran untuk pelatihan," lanjutnya.

Ketiga, kata Dadang, optimalisasi gedung pertunjukan seni yang dimiliki untuk dimanfaatkan bagi para pelaku sen (seniman) melalui pemberian akses seluas-luasnya bagi para pelaku seni serta pemberian kepastian ketersediaan ruang terbuka untuk pertunjukan seni budaya.

Keempat, penggalian dan pelestarian seni budaya yang hampir punah, warisan budaya tak benda (WBTB) melalui inventarisasi WBTB menggunakan teknologi informasi dan pemberian apresiasi kepada masyarakat terhadap pelestarian budaya WBTB. Kelima, sebut Dadang, pemberian kemudahan rekomendasi konservasi cagar budaya bagi kepemilikan swasta atau masyarakat melalui pemberian kemudahan SOP Rekomendasi Konservasi Cagar Budaya dan pemberian kemudahan proses registrasi Cagar Budaya.

"Strategi terakhir, penyediaan usulan langsung melalui teknologi digital yang dapat diakses masyarakat terkait mekanisme pelestarian cagar budaya melalui pemberian kesempatan kepada masyarakat berupa usulan langsung penyediaan kelengkapan sarana seni budaya dan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana terhadap pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, Jakarta sebagai Ibu Kota negara harus memiliki keunggulan bersaing yang terus dibangun dan dikembangkan, yaitu kepariwisataan daerah. Kebudayaan Betawi, tambah Dadang, merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi asset nasional memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan prilaku warganya.

"Orang Betawi mengintegrasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi jati diri mereka. Ajaran itu diekspresikan dalam sikap dan filosofi hidup orang Betawi dalam kesenian, kesusateraan, kenaskahan dan adat istiadat," katanya.

"Sikap dan filosofi hidup masyarakat Betawi yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus. Itu harus dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global," sambungnya.

Dadang menyebutkan bahwa dalam Perda 4/2015 Pasal 10, yang termasuk kategori pelestarian kebudayaan Betawi meliputi Kesenian, Kepurbakalaan, Permuseuman, Kesejarahan, Kebahasaan dan Kesusastraan, Adat Istiadat, Kepustakaan dan Kenaskahan, Perfilman, Pakaian Adat, Kuliner, Ornamen ataun Arsitektur serta Souvenir atau Cinderamata.

Menurut Dadang, kewajiban Pemda dan Masyarakat sesuai Perda 4/2015 Pasal 11 adalah mewujudkan iklim kesenian tradisional Betawi dan kontemporer yang sehat, bebas serat dinamis, meningkatkan kesejahteraan dan terlindunginya hak cipta, hak kekayaan serta intelektual seniman, menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian Betawi.

"Lalu meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian Betawi, meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan kesenian Betawi, mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian Betawi, mengembangkan sistem pemberian penghargaan, memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi," imbuhnya.

"Kemudian, mendorong tumbuhnya industri alat kesenian Betawi, merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi, serta Membina dan memfasilitasi perkumpulan atau paguyuban kesenian Betawi," pungkasnya.