RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Seretaris Daerah DKI menunjuk Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas nomor 896/-082.74 yang ditanda tangani Sekda Marullah Matali pada 25 Agustus 2021. Dalam surat tersebut dikatakan, Uus mulai menjabat Plt Asisten Kesejahteraan Daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin.
"Diberikan kewenangan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai Pelaksana Tugas," bunyi surat yang diterima di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
BERITA TERKAIT :Lebih lanjut Uus diminta untuk melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas pada jabatan barunya itu kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekda DKI Jakarta. "Pada saat Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku, maka Surat Perintah Tugas Sekda DKI Jakarta Nomor 549/-082.74 tanggal 4 Juni 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," lanjut surat tersebut.
Sebelumnya, Jabatan Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Asda Kesra) DKI Jakarta mengalami kekosongan lantaran batal dilelang akibat jumlah pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, jumlah pendaftar hanya ada dua orang sehingga tidak memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar.
"Pendaftaran cuma dua, di ketentuan itu kan minimal pendaftar tiga setelah (pandemi) Covid. Yang dulu (sebelum pandemi) malah minimal pendaftar empat tapi kita nggak bisa paksa ya, akhirnya jabatan itu dibatalkan," kata Maria saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).